DPRD Kaltim Bahas Regulasi Penting untuk Generasi Emas

ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-23 di Gedung Utama B, Kompleks DPRD Kaltim, pada Senin (14/7/2025). Rapat tersebut memfokuskan agenda pada pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni di bidang pendidikan serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, dan dihadiri oleh 31 anggota dewan. Sementara dari unsur eksekutif, hadir Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, drh Arief Murdiyatno, yang mewakili Pemerintah Provinsi Kaltim.
Dalam sambutannya, Arief menyampaikan pandangan Gubernur Kaltim terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pemerintah Provinsi, ujarnya, memberikan dukungan penuh atas inisiatif tersebut karena dinilai penting untuk pembangunan sumber daya manusia di Kaltim. “Raperda ini sangat penting sebagai fondasi peningkatan mutu pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia yang kompeten. Ini sejalan dengan visi Kaltim untuk mencetak Generasi Emas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pemprov Kaltim siap menampung berbagai masukan dari DPRD dan masyarakat guna menyempurnakan isi raperda agar dapat berjalan efektif dan relevan dengan kebutuhan daerah.
Setelah penyampaian pendapat gubernur, rapat dilanjutkan dengan pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kaltim. Fraksi-fraksi menyampaikan tanggapan atas nota penjelasan eksekutif mengenai Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Raperda tersebut dipandang penting dan mendesak karena terkait langsung dengan upaya pelestarian lingkungan hidup, terutama dalam konteks pembangunan yang semakin pesat di Kaltim, termasuk menyongsong hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kedua Raperda tersebut akan segera masuk ke tahap pembahasan mendalam melalui kerja sama antara panitia khusus (Pansus) DPRD dan tim dari Pemprov Kaltim. Hasil akhir dari pembahasan diharapkan dapat melahirkan peraturan daerah yang implementatif, akuntabel, dan berkelanjutan, guna mendukung pembangunan yang berkualitas di Kalimantan Timur. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum