DPRD Kaltim Dukung Relokasi TPA Bukit Pinang ke Sambutan

ADVERTORIAL — Masalah pengelolaan sampah di Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan laporan evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Dalam laporan tersebut, lima daerah di Kaltim dinyatakan masih memiliki sistem pengelolaan sampah yang belum memenuhi standar kelayakan nasional. Kelima wilayah itu adalah Samarinda, Kutai Kartanegara, Berau, Kutai Timur, dan Kutai Barat.
Anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Samarinda, Fuad Fakhruddin, memberikan tanggapan kritis terhadap kondisi tersebut. Ia menyayangkan bahwa Samarinda, sebagai ibu kota provinsi, masih termasuk dalam daftar daerah dengan pengelolaan sampah di bawah standar.
“Mendengar itu tentu prihatin, karena sebagai ibu kota provinsi yang harusnya menunjukkan hal yang baik, tapi Pemerintah Kota sudah berupaya untuk meningkatkan kinerja khusus terkait masalah sampah,” ujar Fuad, Rabu (02/07/2025).
Fuad mengapresiasi inisiatif Pemkot Samarinda yang sudah berusaha membenahi sistem persampahan. Namun ia menilai bahwa perbaikan infrastruktur semata tidak cukup. Menurutnya, upaya teknis akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan penegakan hukum dan perubahan pola pikir masyarakat.
“Sekarang tinggal bagaimana pemerintah bisa memaksimalkan upaya yang sudah ada. Penegakan aturan juga penting, terutama terhadap oknum yang buang sampah sembarangan,” katanya.
Salah satu kebijakan Pemkot yang diapresiasi DPRD adalah relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari Bukit Pinang ke Sambutan. Menurut Fuad, lokasi sebelumnya sudah tidak memenuhi syarat karena berdekatan dengan kawasan permukiman dan sempat menimbulkan masalah kesehatan akibat kebakaran.
“Kebakaran di TPA Bukit Pinang itu sempat mencemari udara dan menimbulkan gangguan kesehatan bagi warga sekitar. Maka pemindahan ke lokasi yang lebih aman dan layak seperti Sambutan harus kita dukung penuh,” tegas Fuad.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa kesuksesan pengelolaan sampah sangat tergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Budaya membuang sampah sembarangan harus diubah, dan di sinilah peran pemerintah menjadi sangat penting, tidak hanya sebagai penyedia layanan, tetapi juga sebagai penggerak perubahan perilaku.
“Kita tidak bisa hanya bergantung pada armada pengangkut atau TPA baru. Perlu keterlibatan masyarakat secara aktif. Ini soal budaya, soal kebiasaan. Pemerintah punya peran besar dalam membentuknya,” ucapnya.
DPRD Kaltim, lanjut Fuad, siap mendukung upaya pemerintah daerah dalam bentuk penguatan regulasi dan penyediaan anggaran, termasuk kemungkinan pemberian insentif bagi daerah yang serius menangani persoalan lingkungan.
“Jika perlu, kita bahas insentif atau dukungan teknis dari provinsi untuk kota-kota yang benar-benar serius dalam pembenahan lingkungan. Karena ini bukan cuma soal kota, tapi soal masa depan Kalimantan Timur secara keseluruhan,” tutup Fuad.[]
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum