DPRD Kaltim Mediasi Sengketa Lahan Mugirejo

ADVERTORIAL – Persoalan kepemilikan lahan di Jalan Damanhuri II, RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, kembali mencuat ke permukaan. Menyikapi hal tersebut, Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (10/06/2025) guna menengahi perselisihan antara ahli waris dari Djagung Hanafiah dan Keuskupan Agung Samarinda.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1, Karang Paci, Samarinda, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, dengan didampingi dua anggota komisi, Didik Agung Eko Wahono dan Safuad, serta staf pendukung. Dalam keterangannya usai rapat, Agus menjelaskan bahwa pertemuan ini masih belum menghasilkan kesimpulan final karena pihak tergugat, yakni Keuskupan Agung Samarinda, tidak hadir.
Sementara pihak penggugat, Hairil Usman sebagai ahli waris, hanya mampu menunjukkan dokumen pelepasan hak, bukan sertifikat resmi atas tanah yang disengketakan. “Keuskupan Agung Samarinda tidak datang dan kami harus dengarkan juga, jadi jangan sampai ini menjadi bola liar karena ada aktivitas keagamaan di atas tanah yang disengketakan. Kami harus menyelesaikan dengan bijaksana supaya clear semuanya,” ujar Agus Suwandy. Ia menekankan pentingnya mendengar kedua belah pihak secara proporsional agar tidak menimbulkan salah persepsi, terlebih mengingat lokasi sengketa telah dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan oleh pihak tergugat.
Demi mendapatkan kejelasan atas status kepemilikan lahan tersebut, Komisi I DPRD Kaltim memutuskan untuk menjadwalkan ulang RDP pada minggu berikutnya dan memanggil kembali pihak Keuskupan Agung Samarinda. Agenda tersebut juga akan dilengkapi dengan permintaan agar pihak tergugat membawa dokumen bukti kepemilikan, seperti sertifikat tanah, guna diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kami akan panggil hari Selasa depan pihak Keuskupan Agung dimintai keterangan terkait dasar surat-suratnya. Sehingga objek yang disengketakan dapat dipastikan oleh BPN dan ingin diselesaikan secara musyawarah antara penggugat dengan tergugat,” tegas Agus.
Menurut Agus, pihak Keuskupan Agung telah memberikan alasan ketidakhadiran mereka karena ada kegiatan di luar kota. Komisi I pun akan mengatur strategi pemanggilan berikutnya secara lebih persuasif agar pihak tergugat bersedia hadir dan menyampaikan informasi secara langsung. “Ada kegiatan sehingga tidak hadir dan mungkin juga tidak siap atau gimana, tapi nanti kami akan panggil persuasif dulu. Apakah pihak Keuskupan dulu kami dengarkan, baru diadakan pertemuan dengan penggugat,” imbuhnya.
Langkah musyawarah diutamakan dalam penyelesaian kasus ini, mengingat lahan yang disengketakan berada di wilayah permukiman padat dan memiliki fungsi sosial. DPRD Kaltim berharap, penyelesaian yang diambil dapat memberikan kejelasan hukum dan menciptakan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum