DPRD Kaltim Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas Ranperda BUMD

ADVERTORIAL – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Hasanuddin Mas’ud, memutuskan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi Kaltim akan dilakukan melalui komisi yang membidangi ekonomi, keuangan, dan pembangunan. Keputusan ini diambil berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Paripurna Ke-31 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Jumat sore (15/08/2025).

Dua Ranperda yang dibahas yakni Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Migas Mandiri Pratama (PT MMP) Kaltim, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) Kaltim. Kedua regulasi ini diusulkan pemerintah provinsi untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan usaha, kebijakan pemerintah, dan kebutuhan daerah.

Hasanuddin menjelaskan, fraksi-fraksi dalam rapat menyampaikan dua mekanisme pembahasan. Sebanyak lima fraksi memilih pembahasan melalui komisi, sementara dua fraksi lainnya mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). “Kita putuskan dengan suara terbanyak. Jadi, pembahasan akan dilaksanakan oleh komisi yang membidangi,” ujarnya.

Menurut Hasanuddin, penggunaan mekanisme komisi dipilih karena dinilai lebih efektif dan fokus. Komisi terkait telah memiliki pemahaman memadai mengenai substansi kedua Ranperda, sehingga diharapkan prosesnya berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. DPRD Kaltim menetapkan tenggat waktu pembahasan selama tiga bulan ke depan. “Kami harap proses pembahasan ini bisa selesai tepat waktu,” tegas Hasanuddin.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan instansi terkait serta membuka ruang konsultasi publik dan diskusi terpumpun. “Pendapat dan masukan dari berbagai pihak akan membuat regulasi ini lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan daerah,” katanya.

PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim adalah badan usaha milik daerah yang bergerak di sektor energi, khususnya migas, sedangkan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim memberikan penjaminan bagi pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Fraksi-fraksi DPRD menyoroti pentingnya tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus mendorong BUMD lebih berperan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Beberapa fraksi menegaskan agar perubahan aturan tidak sekadar administratif, melainkan mampu meningkatkan kinerja BUMD. “Kita ingin BUMD kita tidak sekadar bertahan, tapi juga berkembang dan memberikan manfaat besar untuk daerah,” ujar Hasanuddin. Ia menambahkan, DPRD Kaltim siap mengawal pembahasan kedua Ranperda hingga tuntas. “Yang penting, hasilnya nanti betul-betul bermanfaat bagi masyarakat dan daerah,” katanya.

Rapat Paripurna Ke-31 ini dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, jajaran pimpinan DPRD, anggota legislatif, serta perwakilan pemerintah provinsi. Suasana rapat berlangsung lancar, dengan agenda membahas pandangan umum fraksi dan nota penjelasan pemerintah daerah. Setelah ditetapkannya mekanisme pembahasan, langkah berikutnya adalah penjadwalan rapat komisi bersama pihak eksekutif dan instansi terkait, agar regulasi baru dapat segera diberlakukan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.[]

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *