DPRD Libatkan Relawan dalam Raperda Bencana

ADVERTORIAL — Upaya membangun sistem penanggulangan bencana yang tangguh di Kota Samarinda kini semakin mendapat perhatian serius. Rabu (04/06/2025), Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama berbagai pemangku kepentingan, dengan fokus utama merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Daerah.

Yang membedakan forum ini dari sebelumnya adalah keterlibatan langsung kelompok masyarakat sipil dan relawan kebencanaan. Info Taruna Samarinda (ITS) dan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Samarinda hadir sebagai mitra diskusi aktif, mencerminkan pendekatan kolaboratif yang kini mulai diadopsi oleh DPRD.

Ketua Pansus III, Abdul Rohim, menekankan bahwa perumusan kebijakan tidak boleh hanya menjadi domain para politisi. “Hari ini, kami mengundang sejumlah elemen masyarakat yang biasanya aktif dalam penanganan kebencanaan, seperti Info Taruna Samarinda (ITS) dan Forum Pengurangan Risiko Bencana Samarinda. Kehadiran ITS mewakili para relawan kebencanaan,” ujar Abdul Rohim.

Ia menegaskan bahwa regulasi yang dihasilkan mesti lahir dari kenyataan di lapangan, bukan hanya dari hasil telaah administratif. Menurutnya, penyusunan revisi perda saat ini berada pada tahap pemetaan permasalahan dan kebutuhan, guna memastikan semua fase penanggulangan bencana, dari pencegahan hingga rehabilitasi, dapat dijalankan dengan maksimal.

“Tujuannya adalah mengidentifikasi berbagai permasalahan dan kebutuhan yang relevan untuk dimasukkan dalam revisi perda tersebut, agar semua tahapan penanggulangan bencana dari pencegahan hingga rehabilitasi bisa dilakukan secara maksimal,” terangnya.

Salah satu pokok bahasan yang menjadi sorotan adalah perlunya sanksi hukum bagi pihak-pihak yang aktivitasnya memperparah risiko bencana. Hal ini mencakup individu maupun entitas usaha yang berdampak negatif terhadap lingkungan.

“Salah satu poin penting yang dibahas adalah penegakan sanksi terhadap individu atau badan usaha yang aktivitasnya dapat memicu bencana. Selain itu, ada pula usulan penguatan kewenangan BPBD agar bisa lebih optimal dalam tindakan preventif dan rehabilitatif,” tambahnya.

Diskusi juga menyentuh pentingnya pelibatan Forum PRB dalam proses perumusan strategi kebencanaan. Forum ini dinilai mampu menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya mengurangi risiko bencana secara partisipatif.

Dengan semangat kebersamaan dan sinergi, DPRD berharap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mencerminkan kebutuhan dan dinamika nyata di masyarakat. Samarinda dituntut untuk memiliki regulasi yang tidak hanya adaptif terhadap perubahan iklim, tetapi juga responsif terhadap berbagai potensi risiko yang terus berkembang.

Penulis: Selamet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *