DPRD Minta Tambang Patuhi Jalur Angkutan Sesuai Izin

ADVERTORIAL – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan terus dikuatkan dengan dorongan agar sektor industri, khususnya perusahaan pertambangan, mulai mengalihkan jalur distribusi alat berat mereka dari jalan umum ke jalur sungai. Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menjadi tokoh yang memimpin inisiatif tersebut dengan meminta perusahaan-perusahaan agar memanfaatkan potensi jalur perairan sebagai sarana utama pengangkutan alat berat.
Wacana ini tidak berdiri sendiri. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, secara tegas mendukung langkah tersebut dengan menyatakan bahwa penggunaan jalur sungai atau laut memang menjadi bagian dari kewajiban perusahaan pertambangan berdasarkan perizinan yang mereka miliki. “Alat berat ini dilihat dulu, untuk mana tambang misalkan, perusahaan tambang itu syarat ketentuan tambang harus memiliki yang namanya jalan alat tambang dan pelabuhan, berarti diutamakan lewat sungai sehingga tidak merusak jalan,” ujarnya saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 di Yens Delight Caffe, Samarinda, Minggu (29/06/2025).
Sapto menjelaskan bahwa penerapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pajak dan retribusi daerah akan menjadi landasan hukum yang diperkuat dengan pembentukan tim terpadu. Ia menyebutkan, tim ini tinggal menunggu terbitnya Surat Keputusan dari Gubernur sebelum mulai melakukan inspeksi lapangan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Kaltim. “Kami akan cek seluruh pertambangan di Kaltim dengan adanya Perda Nomor 1/2023 tentang masalah pajak alat berat dan tim terpadunya kemarin dimohonkan SK ke gubernur,” katanya.
Dalam konteks lebih luas, Sapto menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang ada. Optimalisasi pengawasan dan pemungutan pajak atas alat berat yang digunakan di sektor pertambangan diyakininya dapat memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lebih dari itu, ia menilai bahwa keberadaan jalur khusus dan pelabuhan mandiri oleh perusahaan tambang merupakan syarat mutlak agar infrastruktur publik tidak dijadikan beban utama aktivitas industri. “Untuk PAD Kaltim kalau tidak bayar nanti diberikan peringatan, jadi kami mendukung dan memang jelas tambang itu memang harus punya angkutan jalan sendiri serta pelabuhan sendiri, jangan punya izin tidak punya angkutan jalan,” tutupnya.
Pergeseran paradigma transportasi industri dari darat ke sungai bukan sekadar soal teknis, tetapi juga menjadi cerminan komitmen pemerintah daerah untuk menata pembangunan yang berkelanjutan. Ketika jalan umum tidak lagi dibebani alat berat, umur infrastruktur bisa diperpanjang, anggaran pemeliharaan dapat ditekan, dan dampak lingkungan pun bisa diminimalisasi. Harapan besar kini tertumpu pada konsistensi implementasi kebijakan tersebut di lapangan, serta kesediaan perusahaan untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan pembangunan daerah.[]
Penulis: Selamet | Penyunting: Enggal Triya Amukti