DPRD Perketat Regulasi untuk Tekan Penyakit Menular
ADVERTORIAL — Langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda dalam menekan penyebaran penyakit menular seperti Tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS semakin agresif. Ketua Komisi IV, Mohammad Novan Syahronny Pasie, memilih terjun langsung ke ruang publik untuk memastikan kebijakan daerah tidak hanya dirancang di meja rapat, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi DPRD yang digelar di Jalan Rambutan, Senin (03/11/2025) malam, menjadi wadah bagi warga menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi. Forum ini disusun untuk memotret kondisi nyata lapangan, termasuk tantangan penyebaran penyakit menular. “Kita kan hari ini melalui sosialisasi rancangan, salah satunya adalah kita menggali informasi-informasi yang ada di masyarakat,” ujar Novan.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan sebuah regulasi tidak ditentukan oleh banyaknya pasal, melainkan sejauh mana aturan tersebut menyentuh seluruh elemen masyarakat. “Bagaimana dinamika yang ada di masyarakat agar nantinya hasil produk hukum ini mampu menjangkau semua pihak,” jelasnya.
Salah satu pilar utama Raperda tersebut adalah memperkuat kolaborasi lintas sektor baik perangkat daerah, instansi vertikal, maupun perusahaan swasta agar screening dan pencegahan penyakit menular berjalan masif dan menyeluruh. “Tujuannya agar kita menekan penyebaran, itu salah satunya, dan juga bagaimana nanti penanganan pasien-pasien ini sendiri, itu yang paling utama,” kata Novan.
Ia mengingatkan bahwa seluruh bentuk intervensi pemerintah harus berlandaskan aturan yang resmi, sehingga pelaksanaan subsidi atau bantuan lainnya tidak bermasalah di kemudian hari. “Kalau kita bicara subsidi pemerintah, kita akan melihat yang pasti rujukannya adalah harus ada peraturannya dulu,” ujarnya.
Selain mendorong peran pemerintah, Novan meminta sektor swasta ikut turun tangan menjalankan tanggung jawab sosial mereka. Menurutnya, perlindungan terhadap karyawan harus menjadi budaya korporasi. “Kita mendorong pihak-pihak swasta agar mampu juga memberikan perlindungan terhadap karyawan-karyawannya melalui dana mereka sendiri,” tegasnya.
Ia menilai bahwa upaya menekan penyebaran TBC dan HIV/AIDS tidak bisa dilakukan sepihak, melainkan melalui kerja bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPJS. “Jadi hal ini memang harus ditopang dengan semua pihak agar kedepannya kita mampu minimal menekan penyebaran-penyebaran yang ada di Kota Samarinda,” ujarnya.
DPRD, kata Novan, terus memperdalam kajian terhadap instrumen hukum dan teknis agar Raperda ini implementatif dan tidak menyisakan celah. “Hal ini juga akan kita dorong, kita menggali dulu semua instrumen-instrumen yang ada, agar nantinya produk ini benar-benar dapat dijalankan secara maksimal,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penataan aturan adalah fondasi utama meminimalkan hambatan teknis di lapangan. “Kita bereskan dulu di regulasinya, agar pergerakan benar-benar sesuai dengan koridor hukumnya,” pungkasnya.
Dengan pendekatan kolaboratif dan berbasis kebutuhan masyarakat, DPRD Samarinda meyakini Raperda ini menjadi payung hukum kuat bagi upaya pengendalian TBC dan HIV/AIDS di Kota Tepian. []
Penulis: Selamet | Penyunting; Aulia Setyaningrum
