DPRD Riau Usulkan Holding BUMD, Bidik Pendapatan Daerah
PEKANBARU – Puluhan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Riau berpotensi dikonsolidasikan melalui pembentukan holding perusahaan daerah yang melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan 12 pemerintah kabupaten/kota. Skema tersebut diusulkan untuk memperkuat tata kelola bisnis, meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah, serta memperluas penciptaan lapangan kerja.
Usulan itu disampaikan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Abdullah, pada Ahad (01/11/2026). Menurutnya, keberadaan perusahaan daerah dalam jumlah besar belum sepenuhnya mencerminkan optimalisasi potensi ekonomi yang dimiliki masing-masing wilayah.
Abdullah yang juga menjabat Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Riau menilai, penggabungan pengelolaan melalui holding dapat menjadi salah satu strategi menghadapi tekanan fiskal daerah yang semakin ketat dalam dua tahun terakhir.
“Salah satu potensi yang bisa kita gerakkan untuk membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus menghasilkan dividen bagi PAD adalah BUMD,” ujar Abdullah, sebagaimana dilansir Cakaplah, Ahad, (01/11/2026).
Ia menjelaskan, Pemprov Riau saat ini memiliki sejumlah perusahaan daerah. Namun, belum seluruh BUMD tersebut menunjukkan kondisi keuangan dan kinerja usaha yang sehat serta optimal.
Persoalan serupa juga menjadi perhatian pada tingkat kabupaten/kota. Sebanyak 12 pemerintah kabupaten/kota di Riau memiliki BUMD dengan jumlah yang bervariasi.
Apabila setiap daerah memiliki rata-rata dua perusahaan, jumlah BUMD di tingkat kabupaten/kota diperkirakan mencapai sedikitnya 24 entitas usaha. Angka tersebut belum memperhitungkan perusahaan milik Pemprov Riau beserta anak perusahaannya.
Dengan memperhitungkan seluruh entitas tersebut, potensi jumlah perusahaan daerah di Riau diperkirakan dapat mendekati 50 perusahaan.
Abdullah menilai, besarnya jumlah perusahaan tersebut seharusnya menjadi modal ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat keuangan daerah. Namun, potensi itu perlu diimbangi dengan pengelolaan yang profesional agar keberadaan BUMD tidak sekadar menjadi beban pembiayaan pemerintah.
“Potensi ini harus dikelola dengan baik. Jangan sampai jumlah BUMD cukup banyak, tetapi kontribusinya terhadap pembukaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan PAD belum sesuai dengan harapan masyarakat,” katanya.
Menurut Abdullah, pembentukan holding dapat membantu menyatukan arah pengembangan bisnis, memperkuat sistem pengawasan, serta mendorong penerapan standar profesional dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Melalui skema tersebut, setiap BUMD diharapkan memiliki sasaran usaha, indikator kinerja, dan tanggung jawab pengelolaan yang lebih terukur. Konsolidasi juga dinilai dapat menjadi instrumen untuk mengurangi tumpang tindih pengelolaan dan meningkatkan efektivitas pengawasan.
Meski demikian, realisasi gagasan holding BUMD membutuhkan perencanaan kelembagaan dan bisnis yang matang, terutama menyangkut kepemilikan saham, kewenangan pemerintah daerah, pengawasan, serta tanggung jawab pengelolaan masing-masing perusahaan.
Optimalisasi perusahaan daerah diharapkan tidak hanya tercermin dari peningkatan dividen yang masuk ke kas daerah, tetapi juga melalui terbukanya kesempatan kerja, berkembangnya kegiatan usaha, dan meningkatnya manfaat ekonomi bagi masyarakat Riau. []
Redaksi01
