DPRD Samarinda Gagas Pemakaman Umum Gratis dan Inklusif

SAMARINDA – Harapan warga Samarinda untuk memiliki fasilitas pemakaman yang tidak berbayar, tertata rapi, dan terbuka bagi semua kalangan mulai menunjukkan titik terang. Langkah awal ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiasi DPRD Kota Samarinda Tentang Pengelolaan Pemakaman Umum Tahun 2025, yang digelar akhir pekan lalu.
Acara tersebut berlangsung di kediaman Ketua RT 18, Ali Imron, di kawasan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, pada Minggu (25/05/2025). Kegiatan ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Kota Samarinda, Markaca, Camat Samarinda Ilir La Uje, serta para tokoh masyarakat yang menyatakan dukungan atas inisiatif regulasi tersebut.
Dalam kegiatan ini, Joko Sulistiono, tenaga ahli Komisi I DPRD Kota Samarinda, yang bertindak sebagai narasumber, menyampaikan sejumlah poin penting dalam rancangan peraturan yang akan diusulkan. Menurutnya, ke depan masyarakat cukup melakukan pelaporan melalui sambungan telepon untuk mendapatkan layanan pemakaman secara gratis. “Ke depan, masyarakat hanya perlu melapor lewat telepon, dan lokasi pemakaman sudah tersedia. Semuanya gratis, tidak ada pungutan biaya,” ucap Joko. Ia menegaskan bahwa tidak diperkenankan adanya pungutan dalam bentuk apa pun dalam proses ini. “Kalau ada yang menarik bayaran, itu masuk kategori korupsi!” tegasnya.
Tak hanya mengedepankan aspek biaya, Joko juga menjelaskan konsep pemakaman yang akan diterapkan. Ia menyebutkan bahwa seluruh area pemakaman akan ditata dengan rapi, dilengkapi rerumputan, dan menggunakan nisan yang seragam sebagaimana praktik yang berlaku di negara-negara Eropa. Menurutnya, langkah ini bertujuan menciptakan kesan pemakaman yang bersih dan tidak menyeramkan.
Pemerintah juga akan menyiapkan fasilitas tambahan berupa ambulans khusus untuk mengantar jenazah dari rumah duka ke lokasi pemakaman, sebagai bagian dari komitmen meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Proses administrasi pun akan dibuat lebih sederhana. “Cukup dengan menunjukkan KTP almarhum, maka proses pemakaman bisa langsung dibantu,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa warga dari luar daerah juga dapat dimakamkan di Samarinda selama masih memiliki keluarga berdomisili di kota tersebut.
Markaca menegaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk mengakomodasi seluruh pemeluk agama yang diakui di Indonesia, tanpa terkecuali. “Pemakaman ini bukan hanya untuk umat Muslim, tetapi seluruh pemeluk agama yang diakui di Indonesia,” katanya. Ia juga menjelaskan adanya konsep klaster yang memungkinkan penempatan berdasarkan keyakinan, serta menyampaikan harapannya agar setiap kecamatan memiliki paling sedikit satu pemakaman umum yang inklusif.
Menurutnya, rancangan regulasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial pemerintah untuk menjamin ketersediaan lahan pemakaman yang layak dan terjangkau bagi warganya. “Langkah ini merupakan terobosan luar biasa dari Pansus I DPRD agar ke depan warga Samarinda tidak lagi terbebani biaya tinggi hanya untuk mendapatkan tempat pemakaman,” ucap Markaca.
Raperda tersebut masih dalam tahap penyempurnaan, dan diharapkan dapat segera diundangkan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas, sebagai bentuk pelayanan publik yang menjunjung nilai keadilan dan kesetaraan.
Penulis: Slamet