DPRD Samarinda Gelar Rakor Terkait Kemitraan dengan PKP

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pada Rabu (12/03/2025) untuk membahas kewajiban kemitraan dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Rakor yang diadakan di ruang rapat utama lantai 2 Kantor DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Celni Pita Sari, Rusdi, Akhmat Vanazda, serta seluruh Ketua Fraksi di DPRD. Dari Pemkot Samarinda, hadir Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dalam pertemuan ini, DPRD Samarinda menyoroti pentingnya kebijakan kemitraan antara Pemkot dan PKP dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kontraktor atau penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dengan pemerintah daerah telah memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.

Ketua DPRD, Helmi Abdullah, mengungkapkan keprihatinannya karena salinan peraturan mengenai kewajiban kemitraan ini belum diterima oleh anggota DPRD. Ia juga menyatakan keinginan pihaknya untuk mendapatkan salinan surat edaran resmi terkait aturan tersebut agar dapat memberikan penjelasan yang jelas kepada pelaku usaha yang mempertanyakan kebijakan ini. “Kami meminta salinan surat edaran resmi terkait hal ini, agar ketika pelaku usaha bertanya, kami tidak perlu memberikan penjelasan lagi,” ujar Helmi yang merupakan politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Selain itu, DPRD Samarinda meminta penjelasan lebih lanjut dari BPKAD mengenai dampak aturan ini terhadap pelaku usaha lokal, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum berstatus PKP. Mereka menilai kebijakan ini perlu diterapkan dengan memperhatikan keberlangsungan usaha kecil agar tidak terhambat.

DPRD Samarinda menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan perpajakan dalam pengadaan barang dan jasa guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah. Dengan kebijakan ini, diharapkan pembangunan di Kota Samarinda dapat berjalan lebih baik dan berkelanjutan. []

Penulis: Putri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *