DPRD Samarinda Ingatkan Bahaya Pom Mini Tanpa Izin

ADVERTORIAL – Isu mengenai maraknya pom bensin mini atau penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran kembali menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, menekankan pentingnya legalitas usaha tersebut demi keselamatan masyarakat sekaligus kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Himbauan saya, Pom Mini harus memiliki izin ketika ada apa-apa bisa dipertanggung jawabkan. Jangan sampai sekedar mencari makan tapi mengabaikan keselamatan orang,” ujar Markaca saat ditemui di ruang kerjanya di lantai 4 Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Senin (29/09/2025).

Politisi Partai Gerindra itu mengingatkan bahwa keberadaan pom mini sebenarnya sudah memiliki payung hukum. Dalam Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor: 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tanggal 30 April 2024, disebutkan larangan tegas terhadap penjualan BBM eceran tanpa izin resmi. Larangan itu diterbitkan karena usaha pom mini sering tidak memenuhi standar keamanan, sehingga rawan menimbulkan kebakaran.

“Pemerintah kota sudah mulai mengevaluasi Pom Mini, sumber minyaknya legal atau tidak. Sedangkan barang legal tapi tidak memenuhi standar bisa ditutup, apalagi yang tidak standar dapat menimbulkan kebakaran,” jelasnya.

Markaca menambahkan, laporan masyarakat terkait kasus kebakaran akibat pom mini cukup sering diterima. Ia menegaskan bahwa kebakaran dari pom mini bisa mengakibatkan kerugian besar, mulai dari kehilangan tempat tinggal, barang dagangan, hingga korban jiwa. Situasi tersebut diperparah karena pemilik pom mini ilegal biasanya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Masyarakat yang terdampak kebakaran yang disebabkan Pom Mini seperti kehilangan nyawa, harta bendanya, barang dagangannya, dan rumah tanpa ada pihak yang bisa dimintai pertanggung jawabannya,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Satpol PP Samarinda telah menyiapkan langkah teknis untuk menindaklanjuti persoalan ini. Mulai dari strategi penertiban hingga penyediaan gudang penyimpanan sementara untuk mesin pom mini yang disita, semua sudah dipersiapkan. Penegakan hukum juga diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) yang disahkan pada 2024.

“Selama ini, Satpol PP masih menunggu Perda Trantibum yang baru saja disahkan pada tahun 2024 untuk melakukan penertiban. Dari soal teknis seperti apa juga sudah disusun strateginya,” ungkapnya.

DPRD menilai, langkah tegas ini diharapkan tidak hanya menekan potensi kebakaran, tetapi juga memberi kepastian bagi masyarakat yang membuka usaha sesuai aturan. Dengan regulasi yang jelas, keselamatan warga dan keberlangsungan usaha dapat berjalan beriringan. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *