DPRD Samarinda Pastikan Raperda UMKM Tak Tumpang Tindih Regulasi

ADVERTORIAL — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk tidak tergesa-gesa dalam menetapkan produk hukum daerah, terutama yang berkaitan langsung dengan sektor ekonomi rakyat kecil. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyatakan bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) wajib disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat serta memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami tidak ingin terburu-buru mengesahkan Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro, jika landasan hukumnya belum jelas. Beberapa pasal perlu diperbaiki agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Kamaruddin kepada awak media di Kantor DPRD Samarinda, Jumat (07/11/2025).

Ia menjelaskan, pembahasan Raperda tersebut akan melibatkan tim akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul) guna memberikan kajian mendalam dari sisi hukum dan ekonomi. Keterlibatan para pakar dinilai penting agar produk hukum yang lahir benar-benar memiliki legitimasi akademik serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Masih banyak pasal yang belum mencantumkan dasar hukum secara eksplisit, terutama mengenai mekanisme pengelolaan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha mikro di tingkat kota,” jelas Kamaruddin, yang merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota.

Menurutnya, ketidaktepatan dalam menyusun dasar hukum dapat menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi lain di tingkat provinsi maupun nasional. Karena itu, DPRD mengambil langkah hati-hati sebelum mengesahkan rancangan aturan yang menyangkut keberlangsungan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Bila hal itu tidak diperbaiki, dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindih kebijakan dengan regulasi lain dan peraturan yang ada di atasnya serta sudah berlaku,” tambah politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut.

Kamaruddin juga menekankan bahwa DPRD tidak hanya fokus pada kuantitas peraturan yang disahkan, melainkan pada kualitas dan manfaat nyata bagi masyarakat. “Untuk apa banyak Perda kalau tidak memberikan dampak positif? Yang kami harapkan adalah perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro agar mereka bisa tumbuh dan mandiri,” tutupnya.

Sikap kehati-hatian DPRD ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang tidak hanya kuat secara legal, tetapi juga efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil di Kota Samarinda. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *