DPRD Samarinda Rampungkan Raperda Pemekaran Kelurahan
ADVERTORIAL – Rencana pemekaran wilayah di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, kini memasuki tahap akhir pembahasan. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama Bagian Hukum Pemkot Samarinda serta Camat Sungai Pinang menggelar rapat kerja untuk memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dua kelurahan baru di wilayah tersebut.
Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa pemekaran ini merupakan hasil usulan resmi Pemerintah Kota Samarinda. Rencana tersebut disepakati akan melahirkan Kelurahan Sungai Pinang Utara dan Kelurahan Sungai Pinang Selatan sebagai hasil pemecahan dari Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
“Tujuan utama pemekaran ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Biasanya pemekaran dilakukan karena kepadatan penduduk dan terbatasnya jangkauan layanan di wilayah sebelumnya. Dengan adanya kelurahan baru, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan pelayanan prima,” ujar Samri, kepada awak media di kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Jumat (07/11/2025).
Ia menambahkan, seluruh proses pembentukan kelurahan baru telah melalui kajian teknis antara Pemkot dan DPRD. Setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), langkah berikutnya adalah penataan administratif, termasuk penetapan jumlah Rukun Tetangga (RT) di masing-masing kelurahan.
“Untuk jumlah RT masih dalam pembahasan. Nanti akan disesuaikan dengan jumlah penduduk dan kebutuhan pelayanan di lapangan,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Secara geografis, batas wilayah kedua kelurahan baru telah dipetakan secara detail. Kelurahan Sungai Pinang Utara akan berada di bagian timur dan berbatasan dengan Kelurahan Bandara di barat serta Kelurahan Temindung Permai di utara. Sementara Kelurahan Sungai Pinang Selatan akan berbatasan dengan Kelurahan Pelita dan sebagian wilayah Sungai Pinang Dalam di sisi selatan.
“Pusat pemerintahan Kelurahan Sungai Pinang Utara akan berlokasi di kawasan Sungai Pinang Utara, sedangkan Kelurahan Sungai Pinang Selatan akan berkedudukan di wilayah Sungai Pinang Selatan dan dua kelurahan itu berbatasan sebelah utara berbatasan dengan kelurahan Temindung Permai, kemudian ke selatan berbatasan dengan kelurahan Sungai Pinang Selatan dan kelurahan Pelita, kemudian sebelah timur berbatasan dengan kelurahan Sungai Pinang Utara dan sebelah barat berbatasan dengan kelurahan Bandara,” kata Samri.
Selain memperluas pelayanan publik, pembentukan dua kelurahan baru ini juga akan membuka peluang penambahan aparatur pemerintahan di tingkat kelurahan. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih cepat, responsif, dan dekat dengan kebutuhan warga. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum
