DPRD Samarinda Rancang Aturan Baru Lindungi Pekerja

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda kembali melanjutkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan melalui rapat yang digelar pada Senin (26/05/2025) di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Gedung DPRD Kota Samarinda. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah, sebagai bagian dari komitmen legislatif untuk memperbarui regulasi ketenagakerjaan agar lebih relevan dengan perkembangan kondisi sosial dan ekonomi saat ini.
Dalam keterangannya usai rapat, Harminsyah menjelaskan bahwa pembahasan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari berbagai masukan yang telah diterima DPRD dari para pemangku kepentingan. “Ketenagakerjaan DPRD telah menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak, termasuk dari APINDO dan PHRI yang turut hadir dalam pertemuan ini,” ujar Harminsyah. Ia juga menyampaikan bahwa Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sejatinya turut diundang, namun belum dapat hadir karena kendala tertentu. Rencananya, DPRD akan segera menjadwalkan pertemuan dengan perwakilan dari Aspek SINDO, asosiasi yang menaungi pelaku usaha di bidang konstruksi.
Menurut Harminsyah, poin-poin penting mulai dirumuskan ke dalam draft revisi peraturan yang mencakup beberapa isu strategis, meskipun saat ini baru berada pada tahap perumusan awal pasal-pasal. “Masukan-masukan yang masuk sangat berharga dan akan menjadi pertimbangan utama dalam menyusun revisi Perda No. 4. Kami sudah mulai menyusun pasal-pasal awal dan akan terus mengembangkan rancangan tersebut,” ungkapnya.
Salah satu fokus utama dalam revisi perda ini ialah perlindungan terhadap pekerja di sektor konstruksi. DPRD mengusulkan agar perusahaan, terutama yang bersifat sementara, diwajibkan memberikan dana jaminan. Dana tersebut akan digunakan untuk melindungi hak-hak tenaga kerja jika sewaktu-waktu proyek gagal diselesaikan, terjadi wanprestasi, atau pengusaha tidak menjalankan tanggung jawabnya terhadap pekerja.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya inklusi bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Harminsyah menegaskan bahwa pihaknya mendorong perusahaan agar memberikan ruang bagi pekerja difabel untuk memperoleh kesempatan kerja yang layak. Di sisi lain, DPRD turut mendorong agar tenaga kerja lokal diberi prioritas dalam proses perekrutan sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi masyarakat Samarinda. “Kami juga sedang membahas bagaimana perusahaan bisa memberikan ruang bagi pekerja disabilitas serta mengutamakan tenaga kerja lokal agar perekonomian daerah semakin kuat,” tambah Harminsyah.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD akan melakukan pertemuan dengan perwakilan serikat buruh guna menyerap lebih banyak aspirasi dari pihak pekerja. Hasil rapat dan pembahasan revisi ini nantinya akan disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja, untuk memastikan setiap proses berlangsung sesuai ketentuan hukum. “DPRD akan menyampaikan hasil pembahasan ini ke instansi terkait, agar setiap langkahnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Harminsyah.
Revisi terhadap perda ketenagakerjaan ini diharapkan mampu menjadi pijakan hukum yang kuat dan berimbang, tidak hanya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja, tetapi juga dalam membentuk ekosistem usaha yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Penulis: Slamet