DPRD Samarinda: Relokasi Pasar Subuh Sesuai RTRW dan Dilakukan Lewat Proses Komunikasi

SAMARINDA — Penertiban Pasar Subuh di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, yang dilakukan aparat pada Jumat (9/5/2025) lalu, memicu penolakan dari sejumlah pedagang yang menolak relokasi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Saputra, menyatakan bahwa langkah penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata kota agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta visi dan misi Wali Kota dalam mewujudkan kota yang rapi, bersih, dan tertata.

“Pemerintah hadir untuk menata dan merapikan kota sesuai dengan RTRW yang sudah ditetapkan. Ini sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Samarinda, yaitu menciptakan kota yang rapi, bersih, dan tertata,” ujar Samri saat ditemui wartawan di Samarinda, Senin (19/5/2025).

Ia menegaskan, lokasi Pasar Subuh berada di atas lahan milik pribadi. Oleh karena itu, apabila pemilik lahan sudah tidak mengizinkan penggunaan tanahnya, maka keberadaan pedagang di lahan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyerobotan.

“Jika pemilik lahan tidak memberikan izin, penggunaan lahan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyerobotan,” lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Samarinda Seberang, Palaran, dan Loa Janan Ilir ini.

Samri juga menyoroti bahwa Pemerintah Kota Samarinda telah berupaya menjalin komunikasi dengan para pedagang selama lebih dari satu tahun. Hal ini, menurutnya, diperkuat dengan keberadaan notulen rapat sebagai bukti bahwa proses dialog sudah dilakukan sejak lama.

“Untuk mendukung relokasi, pemerintah telah memfasilitasi dengan membangun Pasar Dayak. Pedagang akan ditempatkan sesuai jenis dagangannya agar lebih tertata,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Ia menekankan bahwa tujuan penataan bukan untuk menekan ekonomi rakyat, melainkan untuk menciptakan lingkungan berdagang yang lebih nyaman dan tertib, sehingga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah tidak punya niat mematikan ekonomi rakyat. Penataan ini justru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Meski demikian, Samri memberi catatan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap proses penertiban yang dilakukan.

“Supaya dalam penertiban itu selalu mengedepankan cara humanis, karena mereka itu dihadapkan pada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan, jadi perlu cara-cara yang baik untuk melakukan penertiban,” tutup Samri. []

Slamet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *