DPRD Samarinda Sepakati 15 Raperda Urgen

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah resmi menandatangani kesepakatan untuk membahas 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Kesepakatan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk biro hukum Pemkot Samarinda.

Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, Raperda yang akan dibahas sangat penting untuk kemajuan kota, serta untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang.

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan biro hukum Pemkot Samarinda dan telah disepakati bersama bahwa ada 15 usulan Raperda yang berasal dari Pemkot Samarinda dan DPRD,” ungkapnya pada awak media usai rapat paripurna DPRD, Rabu (06/03/2025).

Dari 15 Raperda tersebut, lima di antaranya merupakan usulan dari Pemkot Samarinda, sedangkan sepuluh lainnya berasal dari DPRD. Kamaruddin menjelaskan bahwa sebagian dari Raperda ini akan dibahas lebih lanjut melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus), sementara sisanya akan dibahas oleh Bapemperda. Pembahasan akan dilakukan berdasarkan tingkat urgensinya, sehingga pelayanan publik di Samarinda dapat terus berjalan dengan baik dan optimal.

Kamaruddin menambahkan bahwa beberapa Raperda ini diusulkan di luar program Propemperda, mengingat sifatnya yang sangat mendesak dan perlu segera diterapkan. “Usulan ini bersifat sangat urgent, dan untuk itu kami sepakat untuk membahasnya di luar Propemperda,” kata politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.

Harapan besar pun disampaikan Kamaruddin mengenai penyelesaian Raperda tersebut. Ia berharap dalam waktu enam bulan ke depan, semua Raperda yang dibahas dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini bertujuan agar peraturan tersebut dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. “Harapannya adalah dalam pembahasan nanti, kita bisa segera menyelesaikan Raperda yang menjadi skala prioritas untuk kemudian diterapkan secepatnya,” tambahnya.

Kamaruddin juga menekankan bahwa proses pembahasan akan tetap mengikuti kemampuan dan sumber daya yang ada, sehingga setiap Raperda dapat dibahas dengan hati-hati dan sesuai kebutuhan kota.

Dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat Samarinda diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dari regulasi yang lebih responsif dan cepat diterapkan, serta pelayanan publik yang lebih baik di masa depan. []

Penulis: Putri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *