DPRD Samarinda Siapkan Payung Hukum Ketahanan Keluarga

ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang ketahanan keluarga. Regulasi ini masih berada pada tahap awal pembahasan dan lahir dari inisiatif DPRD sendiri, dengan tujuan utama melindungi hak-hak keluarga, terutama kaum perempuan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Saputra, menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam merancang regulasi tersebut. “Perda ketahanan keluarga Kota Samarinda, baru pembahasan awal usulannya dari inisiatif DPRD,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (13/08/2025) siang.
Samri menyebutkan DPRD telah melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak tahap awal penyusunan. Kehadiran OPD dimaksudkan untuk memberikan pandangan teknis dan masukan yang relevan. “Jadi, kita tadi mengundang beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada kaitannya dengan perda itu untuk menerima masukan,” jelasnya.
Menurut Samri, perda yang sedang digodok diarahkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dan mendukung peningkatan kesejahteraan. “Karena kita melindungi hak-hak masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, substansi aturan ini nantinya akan menyentuh berbagai aspek, termasuk perlindungan terhadap anak dan perempuan. “Di sana juga nanti ada termuat perlindungan anak dan perlindungan perempuan,” sampainya.
Selain melibatkan instansi pemerintah, DPRD juga menyiapkan ruang partisipasi bagi masyarakat. Keterlibatan warga dipandang penting agar aturan yang dirancang benar-benar mencerminkan kebutuhan mereka. “Yang jelas itu mitra yang terkait dengan bahasan dari perda itu, termasuk juga masyarakat nanti akan kita libatkan untuk menerima masukan-masukan karena nanti yang akan merasakan dampak dari adanya peraturan daerah ini kan masyarakat,” tambahnya.
Samri menekankan, jangan sampai perda yang dihasilkan justru menambah beban masyarakat. “Maka masyarakat itu perlu dilibatkan, jangan sampai kita membuat peraturan daerah yang kemudian peraturan itu justru memberatkan masyarakat,” sampainya.
Ia menilai kehadiran perda ini akan memberi jaminan kepastian hukum bagi masyarakat. “Kita ini membuat peraturan untuk supaya masyarakat itu jadi aman, nyaman, ada payung hukum dalam bertindak, termasuk mereka yang hak-haknya misalnya dirampas,” jelasnya.
Pada bagian akhir, Samri mengingatkan pentingnya regulasi ini sebagai bentuk perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan yang kerap menghadapi persoalan kekerasan dalam keluarga. “Ini ada sudah payung hukum tempat berlindung, termasuk kaya perlindungan perempuan. Perempuan yang sering dapat perlakuan yang kurang mengenakkan,” pungkasnya.[]
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum