DPRD Samarinda Soal Tempat Biliar Dark Horse di Samarinda Disegel

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda telah menyegel tempat biliar Dark Horse yang terletak di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur. Penyegelan ini dilakukan karena tempat tersebut melanggar ketentuan izin usaha yang dimiliki serta terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk penjualan minuman keras dan perjudian.
Tempat biliar tersebut diketahui memiliki izin usaha yang tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI). Selain itu, tempat tersebut juga ditemukan menyimpan sejumlah minuman keras yang dilarang diperjualbelikan di usaha rumah biliar. Berdasarkan temuan tersebut, tempat biliar ini diduga terlibat dalam aktivitas perjudian yang melanggar hukum.
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Muhammad Novan Syahrony Pasie, menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Samarinda Nomor 5 Tahun 2023. Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa rumah biliar dilarang menjual minuman keras, yang hanya diperbolehkan untuk hotel dan publik house (pub).
“Izin beroperasi rumah biliar itu tidak boleh menjual minuman keras. Dalam Perda itu sudah jelas, yang boleh menjual minuman keras hanya PUB atau hotel. Jadi, ini jelas pelanggaran,” ujar Novan saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (19/03/2025).
Lebih lanjut, Novan menjelaskan bahwa beberapa tempat biliar di Samarinda selama ini kerap menggabungkan usaha rumah biliar dengan restoran. Padahal, menurutnya, kedua usaha tersebut harus memiliki izin yang terpisah. Hal ini menjadi salah satu poin yang perlu diperbaiki untuk menghindari pelanggaran lebih lanjut.
“Selama ini, rumah biliar juga seringkali menggabungkan restoran. Seharusnya, restoran memiliki izin tersendiri dan rumah biliar juga harus memiliki izin terpisah. Ini harus diperbaiki ke depannya,” ungkap politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Novan juga menambahkan bahwa selama bulan Ramadhan, semua tempat biliar seharusnya ditutup sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali). Namun, terdapat pengecualian bagi 23 rumah biliar yang diizinkan beroperasi untuk pembinaan atlet dengan rekomendasi dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Samarinda.
“Mengacu pada surat edaran Pemkot Samarinda yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota, sebenarnya semua rumah biliar harusnya tutup, bukan hanya 23 yang diizinkan Disporapar untuk pembinaan atlet,” tegasnya.
Penyegelan tempat biliar Dark Horse menjadi sorotan penting dalam pengawasan izin usaha di Samarinda, khususnya terkait peraturan yang mengatur penjualan minuman beralkohol dan operasional tempat hiburan. Pemerintah setempat dan DPRD Samarinda menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. []
Penulis: Putri