DPRD Samarinda Soroti Aktivitas Pertambangan

SAMARINDA – Aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin yang merugikan masyarakat kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Hal ini mengundang perhatian khusus anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar, yang mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Dalam wawancaranya dengan awak media pada Selasa (08/04/2025) di Kantor DPRD Kota Samarinda, Anhar menegaskan bahwa pemulihan lahan dan pemberian sanksi harus segera diterapkan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada.
“Harus segera diambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran, dan perintahkan untuk dilakukan pemulihan lahan kembali serta kenakan sanksi sesuai ketentuan,” ujar Anhar.
Menurut Anhar, terdapat dua modus pelanggaran yang sering terjadi di sektor pertambangan batu bara di Samarinda. Pertama adalah perluasan area pertambangan yang melebihi batas yang telah disetujui dalam perizinan. Kedua, adanya ketidaksesuaian antara izin yang diberikan dan aktivitas yang berlangsung di lapangan. Sebagai contoh, Anhar menyebutkan proyek groundbreaking Pelabuhan Multipurpose Palaran yang seharusnya menjadi titik awal pengembangan kawasan industri, namun justru digunakan sebagai alasan untuk memperluas aktivitas pertambangan.
Politisi dari PDI Perjuangan ini juga menekankan komitmen Pemerintah Kota Samarinda yang menargetkan bebas tambang pada tahun 2026. “Pemkot telah menargetkan pada tahun 2026, Samarinda akan bebas dari aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, tindakan tegas untuk menghentikan tambang ilegal harus segera dilakukan dan tidak memperpanjang izin tambang pada 2026,” tegasnya.
Karena perizinan pertambangan batu bara bukan menjadi kewenangan pemerintah kota, Anhar menekankan pentingnya koordinasi dengan pihak-pihak terkait di tingkat pemerintahan yang lebih tinggi. “Karena bukan kewenangan pemkot, maka koordinasi yang sejalan sangat penting agar pengawasan terhadap kegiatan tambang di wilayah hukum Kota Samarinda dapat dilakukan dengan lebih efektif,” tambahnya.
Dengan harapan agar pengawasan yang lebih ketat bisa diterapkan, Anhar menutup wawancaranya dengan penekanan pada pentingnya kolaborasi yang intens antara Pemkot Samarinda dengan instansi terkait untuk mengendalikan dampak negatif dari pertambangan batu bara ilegal di kota tersebut. []
Himawan Yokominarno.