DPRD Samarinda Soroti Fenomena Pedagang di Bantaran Sungai

ADVERTORIAL – Aktivitas berjualan di bantaran Sungai Karang Mumus kembali menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda. Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa secara aturan, kegiatan tersebut dilarang. Larangan ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kualitas pangan yang dijual.
“Sebenarnya kalau peraturan daerah itu sudah jelas namanya berjualan di bantaran sungai itu sudah tidak boleh,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (13/08/2025) siang.
Novan menekankan bahwa regulasi tersebut penting agar kondisi bantaran sungai tetap bersih dan aman. Ia mendorong pemerintah menyediakan fasilitas yang representatif sebagai wadah berjualan, sehingga pedagang tetap memiliki kesempatan mencari nafkah tanpa merusak lingkungan. “Peraturan juga sudah jelas, tapi hari ini kita sebenarnya mendorong pemerintah agar menyediakan wadah yang lebih representatif, dan juga apabila wadah itu ada maka penggunanya maupun penjualnya juga harus sesuai dengan kriteria,” jelasnya.
Kriteria yang dimaksud mencakup aspek lokasi, kesehatan, dan kebersihan. “Contoh kebersihan, kelayakan bahan, dan lain-lain lah,” tegasnya.
Menurut Novan, banyak pedagang di bantaran Sungai Karang Mumus beroperasi tanpa izin resmi. “Karena hari ini kalau kita katakan di sana ya itu kan usaha masyarakat yang hari ini bicara legalitasnya pun juga jelas tidak ada, kan,” ujarnya.
Meski demikian, Novan memahami bahwa aktivitas ini muncul karena kebutuhan ekonomi warga. Ia menilai kesadaran pedagang menjadi kunci agar lingkungan tetap terjaga sambil memenuhi kebutuhan hidup. “Dengan menghadapi fenomena yang ada saat ini tinggal kesadaran masyarakat sendiri, melihat tadi apa yang saya sampaikan, cara masalah kebersihannya dan lain-lain,” katanya.
Politikus tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga kebersihan bukan semata tugas pemerintah. Pedagang juga harus ikut berperan agar tidak meninggalkan sampah dan menjaga kualitas makanan. “Kalau bicara berkaitan dengan peran pemerintah, kita tidak bisa juga melarang sepenuhnya, karena pemerintah kita lihat juga belum menyediakan wadah yang semestinya toh,” ungkapnya.
Novan menekankan pentingnya pendekatan solutif dibanding sekadar penertiban. “Beda kalau sudah disediakan masih ada seperti itu beda cerita, hari ini juga belum semestinya kan disediakan gitu loh,” tambahnya. Ia menutup dengan menekankan aspek legalitas yang masih belum dimiliki pedagang di lokasi tersebut. “Apalagi di sana kalau mau bicara berkaitan tentang legalitasnya ya jelas tidak ada,” pungkasnya.[]
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum