DPRD Samarinda Soroti Peluang PAD dari Tren Belanja Online

ADVERTORIAL – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Iswandi, menyoroti pergeseran pola konsumsi masyarakat yang semakin beralih ke belanja daring dibandingkan transaksi konvensional. Fenomena ini dinilai perlu direspons secara serius oleh pemerintah daerah dengan beradaptasi terhadap perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi dominasi e-commerce yang telah menjadi gaya hidup masyarakat modern, khususnya generasi Z.
“Ya itu sering saya katakan juga bahwa sekarang zamannya itu sudah beda, suka tidak suka, mau tidak mau, e-commerce atau belanja online tadi apalagi gen Z sudah mendominasi sekali,” ujarnya di Kantor DPRD Kota Samarinda, Senin (25/08/2025) siang.
Iswandi mengidentifikasi beberapa faktor yang membuat masyarakat lebih memilih belanja daring, antara lain kemudahan transaksi, harga yang lebih kompetitif, serta layanan pengiriman hingga ke depan rumah. “Pertama mereka nggak perlu nawar, kedua rata-rata harganya lebih murah daripada belanja konvensional, ketiga diantar sampai depan rumah, dan bayarnya bisa nyicil juga karena ada paylater,” katanya.
Ia menegaskan bahwa fenomena ini merupakan keniscayaan yang harus diterima dan dihadapi dengan strategi adaptasi yang tepat. “Jadi memang memang itu satu suatu fenomena yang suka tidak suka, mau tidak mau, kita harus harus terima, harus beradaptasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iswandi melihat peluang dalam perubahan ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mencontohkan potensi pendapatan dari sektor transportasi daring seperti Gojek, Maxim, dan Grab yang selama ini belum optimal dimanfaatkan. “Kita bisa ambil peluang di situ, contohnya seperti transportasi online Gojek, Maxim, sama Grab itu selama ini penggunanya di sini saja berapa, uangnya kan langsung masuk ke pusatnya, jadi bagaimana kita bisa mensinkronkan sistem pajaknya untuk pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa potensi pendapatan dari transaksi daring sangat signifikan, meskipun dengan tarif pajak yang rendah. “Itu pendapatannya lumayan juga, nggak usah banyak Rp1.000 atau Rp500 saja, untuk satu kali orang transaksi,” katanya.
Menurut Iswandi, implementasi sistem pemungutan pajak untuk transaksi digital dapat dilakukan dengan menyusun regulasi dan mekanisme yang tepat. “Kalau sistem kan sudah gampang saja itu, terkait dengan e-commerce tadi ada ngobrol-ngobrol juga kalau bisa gimana dalam hal ini pemerintah daerah berinovasi mengumpulkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di e-commerce-kan, baru didaftarkan di Shopee, Tokopedia atau semacamnya,” tuturnya.
Iswandi menekankan pentingnya fasilitasi pemerintah daerah bagi UMKM untuk memanfaatkan platform e-commerce. “Yang pasti pertama dapat meningkatkan transaksi dia secara online, yang kedua juga jelas kita kalau memang masuk dalam sistem perpajakan pendapatan kita, tapi kita harus fasilitasi, buatkan sistemnya, dan di-support,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah strategis tersebut, pemerintah daerah tidak hanya dapat beradaptasi dengan perubahan zaman tetapi juga memanfaatkan peluang untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberdayakan UMKM lokal.[]
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum