DPRD Samarinda Soroti Regulasi Pekerja Nonformal

ADVERTORIAL – Pekerja di sektor nonformal, termasuk ojek online, menghadapi tantangan serius terkait kepastian hukum dan perlindungan dasar. Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, menyoroti minimnya regulasi yang kuat baik di tingkat nasional maupun daerah untuk menjamin hak-hak mereka.
“Jadi ini yang kita hari ini, bahkan peraturan terkait tentang sektor pekerja yang non formal ini juga secara dasar hukum masih belum kuat, dan belum jelas, masalah peraturan, apalagi sampai peraturan daerahnya juga masih lemah,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (20/08/2025) siang. Novan menekankan bahwa situasi ini berisiko menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja, terutama di era digital yang mengubah pola kerja tradisional.
Novan mencontohkan sektor ojek online sebagai ilustrasi nyata. Ia menjelaskan, hubungan kerja di bidang ini lebih bersifat kemitraan, bukan hubungan ketenagakerjaan formal seperti pada pekerja konvensional. “Makanya hal-hal ini, karena sifatnya contoh kayak ojol ini sebenarnya kemitraan, bukan bekerja tapi mereka bermitra, keterikatan secara formalnya hampir minim, karena mereka bermitra saja, kan enggak ada tunjangan-tunjangan dan lain sebagainya,” katanya.
Aturan ketenagakerjaan yang berlaku untuk pekerja formal tidak bisa diterapkan begitu saja pada sektor nonformal. “Karena kan di peraturan-peraturan ketenagakerjaan berkaitan tentang itu, tidak masuk dalam kategori pekerja mereka ini karena bermitra beda dengan pekerja, kalau pekerja maka akan berlakulah undang-undang atau peraturan tentang ketenagakerjaan tapi kalau bermitra tidak,” jelas Novan.
Novan menegaskan perlunya kebijakan nasional yang lebih tegas untuk menghindari tumpang tindih regulasi. “Makanya saya katakan tadi, kita juga meminta formulasi ini terhadap pemerintah pusat, bagaimana formulasi untuk sektor non formal ini seperti apa,” ucapnya.
Menurut Novan, profesi ojek online dan pekerjaan sejenis telah menjadi sumber penghasilan penting bagi masyarakat. “Karena kan ini dari ojol sendiri kan dari beberapa aplikator yang ada di Indonesia banyaklah menjadikan penghasilan buat para pekerja di luar,” ujarnya. Fleksibilitas kerja juga menjadi daya tarik bagi banyak pekerja, memungkinkan mereka menjadikan pekerjaan ini sebagai penghasilan tambahan. “Contoh misalnya dari mitra ini sendiri, ojol ini sendiri juga banyak yang masih bekerja juga, dia juga ngambil di situ karena dia tidak ada batasan, selagi masih mengikuti peraturan maka bolehlah bermitra seperti itu,” pungkas Novan.
Novan menekankan bahwa regulasi sektor nonformal harus adil dan komprehensif. Meski status pekerja nonformal adalah mitra, mereka tetap layak memperoleh perlindungan dasar tanpa menghilangkan fleksibilitas kerja yang menjadi ciri khas sektor ini, memastikan keberlanjutan penghasilan sekaligus keamanan hukum bagi para pekerja.[]
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum