DPRD Samarinda Tegaskan Keberagaman Agama Terus Dijaga di Kota Tepian

ADVERTORIAL – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, menegaskan komitmen Kota Samarinda sebagai contoh konkret keberhasilan penerapan nilai-nilai toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, kota ini telah membuktikan kemampuan warganya untuk hidup berdampingan secara harmonis dalam keberagaman beragama, selaras dengan prinsip dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Samarinda ini adalah kota yang sangat toleransi karena kita adalah bagian dari Negara Republik Indonesia, yang memang kita punya agama yang diakui oleh negara,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jumat (22/08/2025) sore.
Novan memandang bahwa berbagai polemik yang terjadi di beberapa daerah terkait pembangunan rumah ibadah seharusnya tidak serta-merta diinterpretasikan sebagai bentuk intoleransi. Menurutnya, persoalan semacam ini lebih tepat dipahami sebagai dinamika sosial yang memerlukan pendekatan resolusi melalui jalur komunikasi dan koordinasi yang tepat.
“Oleh karena itu terjadi misalnya polemik yang terjadi khususnya misalnya di daerah tertentu, berkaitan pembangunan tempat ibadah,” katanya.
Ia menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif dalam menyelesaikan persoalan-persoalan terkait pembangunan rumah ibadah. Menurut Novan, kunci keberhasilan terletak pada kemampuan para pihak untuk duduk bersama dan mencari solusi yang mengedepankan kepentingan bersama.
“Pada dasarnya, perlu namanya koordinasi dan duduk bersama sebenarnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Novan menjelaskan bahwa persoalan pembangunan rumah ibadah sebenarnya telah memiliki regulasi yang jelas. Menurutnya, semua pihak harus merujuk pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Surat Keputusan Bersama dua menteri.
“Bukan berkaitan tentang boleh apa tidak boleh, karena syarat dan ketentuan sudah sesuai dengan persyaratan yang ada,” jelasnya. “Di situ juga kita mengacu yang pertama adalah mengacu dari surat bersama dua menteri, baik itu menteri agama maupun menteri dalam negeri,” tambahnya.
Novan juga menyoroti peran strategis pemerintah daerah dalam menciptakan dan memelihara harmoni antarumat beragama. Ia menilai bahwa institusi pemerintah memiliki kapasitas dan otoritas untuk memfasilitasi dialog antarberbagai pemangku kepentingan.
“Terus peran pemerintah daerah sendiri juga sangat besar dalam mewujudkan toleransi antar umat beragama,” tuturnya. “Kalau saya melihat bukan ditolak, contoh di Samarinda Seberang bukan ditolak, tapi ada beberapa hal yang memang perlu ditangani oleh pihak aparat setempat khususnya mungkin di kelurahan, di tingkat RT agar memediasi antara tokoh agama,” ujarnya.
Mengakui sensitivitas isu SARA, Novan menekankan pentingnya pendekatan yang hati-hati dan bijaksana. Namun demikian, ia dengan tegas menyatakan bahwa Kota Samarinda memiliki rekam jejak yang baik dalam hal toleransi beragama.
“Karena hal-hal sifatnya apabila SARA ini kan agak sensitif ya,” katanya. “Tapi pada dasarnya Samarinda ini tidak pernah intoleransi,” tegasnya.
Sebagai penutup, Novan kembali menegaskan posisi Samarinda sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan kerukunan umat beragama. Pernyataannya ini sekaligus mengukuhkan komitmen kota tersebut dalam menjaga harmony dalam keberagaman.
“Samarinda adalah kota yang sangat toleransi dengan keberagaman umat beragama yang diakui oleh negara Republik Indonesia,” pungkasnya.[]
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum