DPRD Samarinda Tinjau Pemulihan Pascakebakaran Big Mall

ADVERTORIAL – Pasca insiden kebakaran di Big Mall Samarinda, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) bergerak cepat meninjau langsung kondisi terkini pusat perbelanjaan tersebut. Upaya ini merupakan bagian dari pengawasan legislatif untuk memastikan penanganan pascakebakaran berjalan sesuai standar.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, saat ditemui di lokasi pada Selasa sore (22/07/2025), menegaskan tujuan kunjungan tersebut. “Tadi kami bersama dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan juga teman-teman Komisi III datang ke sini,” ujarnya, menggarisbawahi kolaborasi lintas instansi.
Dalam kunjungan tersebut, Deni menjelaskan bahwa fokus utama pihaknya adalah melihat langsung perkembangan penanganan pasca insiden serta mengevaluasi sejauh mana tindakan konkret telah dilakukan oleh pengelola mal. Hal ini penting untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan publik. “Selain ingin memastikan apa yang telah dilaksanakan oleh Big Mall kaitan dengan penanganan setelah atau pasca kebakaran,” tegasnya.
Deni menambahkan, tim dari Komisi III secara langsung meninjau lokasi kejadian di lantai atas Big Mall. Tujuannya adalah untuk memastikan kondisi fisik area terdampak dan mencermati langkah-langkah yang diambil oleh pihak manajemen dalam proses perbaikan. “Nah, tadi kami setelah melihat di atas, artinya kita melihat dari sisi lokasi kejadian dan tadi kita juga menyaksikan teman-teman juga melihat bahwa mereka saat ini setelah dibukanya Polies line beberapa waktu yang lalu pada tanggal 6 Juli kalau tidak salah, baru Big Mall melakukan perbaikan kaitan dengan dari lokasi kejadian yang pertama,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Deni mengungkapkan adanya kendala dalam penanganan penuh pascakebakaran. Pihak manajemen Big Mall mengakui belum menerima hasil resmi laporan forensik dari pihak kepolisian terkait penyebab pasti kebakaran yang terjadi sebelumnya. “Dan memang sampai saat ini pihak Big Mall tadi menyampaikan kepada kami secara jelas dan tegas bahwa belum menerima hasil laporan forensik yang dilakukan oleh dari pihak kepolisian,” jelasnya.
Meskipun hasil forensik belum diterima, Deni menyebut bahwa pengelola mal telah diizinkan untuk melakukan proses pembersihan di area terdampak sejak garis polisi dibuka. Hal ini menunjukkan langkah awal menuju pemulihan operasional. “Ini memang belum diterima, tapi tadi setelah dibuka Polies line itu mereka boleh artinya melakukan penanganan pembersihan, artinya pembersihan terhadap bangunan yang terdampak oleh kejadian di awal kebakaran,” sampainya.
DPRD Samarinda akan terus memantau perkembangan perbaikan di Big Mall, sekaligus mendorong percepatan rilis hasil forensik agar proses pemulihan dapat berjalan optimal. Tujuan utamanya adalah memastikan keamanan dan kenyamanan bagi para pengunjung dan penyewa di pusat perbelanjaan tersebut.[]
Penulis: Diyan Febrina Citra | Penyunting: Aulia Setyaningrum