DPRD Siap Sidak Klinik Kecantikan Tanpa Izin

ADVERTORIAL – Praktik klinik kecantikan tanpa izin yang marak di Kota Samarinda memicu kekhawatiran masyarakat. Menyikapi hal ini, Komisi I DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi, Selasa (04/06/2025), di ruang rapat gabungan gedung DPRD Samarinda.

RDP dipimpin Ketua Komisi I Samri Shaputra, dan dihadiri perwakilan dari Dinas Kesehatan, DPMPTSP, serta instansi terkait. Pertemuan ini membahas laporan masyarakat soal keberadaan tempat usaha yang mengklaim sebagai klinik kecantikan, namun tidak memiliki izin operasional dan menggunakan produk tanpa izin edar.

“Kami menerima banyak keluhan dari warga. Ada yang merasa dirugikan secara fisik dan materi karena prosedur yang dilakukan di tempat yang ternyata tidak memiliki izin resmi,” kata Samri usai rapat.

Samri menjelaskan, berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan, dalam regulasi resmi tidak ada klasifikasi “klinik kecantikan”. Yang diakui hanya klinik kesehatan seperti Klinik Pratama. Namun sejumlah pelaku usaha justru menggunakan embel-embel “klinik” untuk menarik konsumen, meski secara fasilitas dan layanan tak memenuhi ketentuan.

“Ada tempat yang bahkan tidak memiliki tenaga medis. Padahal standar minimal klinik harus memiliki dua dokter dan dua perawat. Beberapa tindakan kecantikan dilakukan oleh orang yang bukan tenaga medis. Ini sangat membahayakan dan bisa dikategorikan sebagai malpraktik,” tegasnya.

Komisi I meminta data resmi dari Dinas Perizinan terkait jumlah klinik berizin di Samarinda. DPRD juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi untuk memverifikasi laporan warga.

“Langkah ini kami ambil sebagai upaya melindungi masyarakat dari potensi bahaya. Kami tidak ingin warga jadi korban karena lemahnya pengawasan atau ulah pihak-pihak yang menyalahgunakan kepercayaan publik,” ujarnya.

DPRD Samarinda juga mengimbau warga untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan dan segera melapor jika menemukan tempat yang diduga menyalahi aturan.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap praktik layanan kecantikan di Samarinda akan diperketat demi menjamin keselamatan konsumen dan menegakkan aturan yang berlaku. []

Penulis: Selamet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *