DPRD Susun Perda untuk Jamin Kehalalan dan Kebersihan Produk

ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus anggota Komisi III, Moh Yusrul Hana, tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Produk Halal dan Higienis. Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional, menunjukkan komitmen daerah dalam menjamin konsumsi halal bagi masyarakat.

“Jadi ada beberapa poin penting yang dibahas tadi, intinya adalah bagaimana kita itu membuat regulasi turunan dari Undang-Undang di atasnya, kan, gitu ya,” ujar Yusrul saat ditemui di kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (23/07/2025) siang.

Yusrul menjelaskan bahwa ranperda ini dirancang sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal yang telah ditetapkan secara nasional. Ini penting untuk memastikan harmonisasi aturan di tingkat daerah dengan payung hukum yang lebih tinggi. “Undang-Undang Produk Jaminan Produk Halal,” ia menambahkan.

Ia juga menyampaikan bahwa di tingkat nasional, sudah ada lembaga resmi yang mengatur hal ini, yaitu Badan Penjamin Produk Halal (BPJPH). Keberadaan lembaga ini menjadi acuan bagi daerah untuk menyusun regulasi turunan. “Dan di nasional kan sudah ada lembaganya, Badan Penjamin Produk Halal, kan, ya,” ungkapnya.

Menurut Yusrul, sangat penting bagi daerah untuk menindaklanjuti keberadaan lembaga tersebut dengan membuat aturan sendiri yang mengatur pelaksanaan di tingkat lokal. Hal ini bertujuan agar implementasi jaminan produk halal di Samarinda dapat berjalan lebih tertib dan efektif. “Jadi kita di daerah menindaklanjuti aturan di atas dan juga ada lembaganya, kemudian bagaimana pelaksanaan di Samarinda ini bisa lebih tertib dan efektif pelaksanaan itu, maka kita buat Peraturan Daerahnya,” katanya.

Ia menerangkan bahwa perda ini akan mengatur berbagai aspek, mulai dari proses Rencana Penyediaan Usaha (RPU), sistem distribusi, hingga mekanisme pengawasan terhadap pengusaha, agar semua produk halal sesuai dengan aturan yang berlaku. “Bagaimana kita RPU-nya, kemudian distribusinya, kemudian nanti kita mengatur pengusaha yang tidak mengikuti aturan kita atur semuanya di sini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusrul menyebut bahwa semua produk makanan akan masuk dalam lingkup pengawasan perda ini, termasuk produk yang secara kasat mata terlihat halal namun belum tentu diproses sesuai kaidah syariah. Ia memberikan contoh konkret untuk memperjelas poin ini. “Contoh produknya yang meliputi semua makanan,” ia mencontohkan.

Ia menguraikan pentingnya proses penyembelihan yang sesuai syariat Islam, meskipun bahan baku utamanya sudah diakui halal. Ini menunjukkan detail pengawasan yang akan diatur dalam ranperda. “Makanan itu kan contoh ayam, ayam itu halal gak, bahannya halal, tapi apakah sudah disembelih secara halal, ayamnya halal tapi apakah sudah disembelih secara halal,” ia menyampaikan.

Yusrul mengingatkan bahwa ada ketentuan teknis spesifik tentang tata cara penyembelihan yang harus dipenuhi agar status halal suatu produk dapat benar-benar terjamin. “Kan ada tata cara penyembelihannya,” katanya.

Yusrul juga menekankan bahwa perda tersebut akan mengatur sanksi terhadap berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan. “Itu semuanya diatur dan ada sanksinya, mulai teguran tertulis, teguran lisan, sampai pencabutan usaha,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini perda belum memasukkan unsur pidana, namun sudah mencakup aspek administratif secara tegas. “Untuk pidana masih belum ada cuman sampai pencabutan izin usaha saja,” tegasnya, mengakhiri pembahasan. Ranperda ini diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kepastian bagi konsumen muslim di Samarinda.[]

Penulis: Diyan Febrina Citra | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *