DPRD Temukan Celah Penyimpangan Izin di Kawasan Suprapto

ADVERTORIAL – Kewaspadaan terhadap potensi penyimpangan pemanfaatan lahan kembali ditegaskan oleh Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, saat melakukan inspeksi mendadak ke salah satu lokasi lahan garapan di Jalan Letjen Jenderal Suprapto pada Selasa (05/08/2025) siang. Dalam sidaknya, ia menyoroti persoalan ketidaksesuaian antara luas lahan yang diajukan untuk izin dan fakta di lapangan, yang menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan di kemudian hari.
“Mereka belum ada menerima itu pengajuan untuk yang kaitan yang mereka sampaikan ada 4.000 meter persegi,” ujar Deni, menyampaikan bahwa lahan seluas 4.000 meter persegi tersebut belum diketahui pasti status pengajuannya, sementara dokumen yang ada baru mencantumkan pengajuan untuk 2.000 meter persegi.
Menurut Deni, ketidakjelasan peruntukan menjadi sorotan utama dalam pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya. Bahkan saat pihaknya berkoordinasi langsung dengan dinas teknis, belum ditemukan penjelasan yang pasti terkait tujuan penggunaan lahan tersebut.
“Ini juga satu yang kita garis bawahi bahwa kita belum tahu peruntukannya untuk apa, dari tadi kami ingin memastikan, kami tanya ke dinas juga tidak bisa memastikan karena tidak ada,” jelasnya.
Ia menyatakan, hingga saat ini pengajuan izin masih terbatas pada proses Online Single Submission (OSS) yang hanya bersifat umum dan tidak menyertakan rincian perencanaan pemanfaatan lahan secara spesifik. “Hanya sebatas OSS-nya saja, artinya izin umum saja tapi tidak ada kejelasan,” tambahnya.
Deni mengingatkan akan risiko penyimpangan apabila pemanfaatan lahan dilakukan tidak sesuai peruntukan awal. Ia mencontohkan banyaknya kasus di mana pemilik lahan mengajukan izin untuk satu kegiatan, namun akhirnya membangun sesuatu yang tidak sesuai dengan izin yang diajukan.
“Jangan sampai nanti yang kita maksud bahwa yang awalnya hanya mengajukan izin A, ternyata nanti izin C yang dibangun ini jangan sampai terjadi,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kejelasan penggunaan lahan sejak proses awal sangat penting agar tidak terjadi dampak negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan. “Jadi kita ingin bahwa harus pemanfaatan ini jelas artinya, dari awal bahwa pengajuan izinnya jelas,” ucapnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Deni juga menekankan pentingnya dokumen lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sebagai syarat wajib sebelum kegiatan fisik dimulai. “Kalau mereka ini membangun sesuatu, harus ada UKL-UPL-nya, ini yang harus mereka lengkapi,” ujarnya.
Ia mengakhiri dengan menegaskan bahwa DPRD tidak akan membiarkan adanya celah dalam administrasi perizinan dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap proses yang benar hanya akan menimbulkan kerugian bagi semua pihak.
“Jangan sampai dengan menggunakan yang cara-cara seperti tadi itu, artinya tidak sesuai pengajuannya itu nanti bisa merugikan kepada semua pihak, yang pasti itu,” pungkasnya.[]
Penulis: Diyan Febrina Citra | Penyunting: Aulia Setyaningrum