Dua Tersangka Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Perumahan Khusus Maluku
MALUKU – Kejaksaan Tinggi Maluku menahan dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus untuk warga yang berada di daerah rawan konflik di Maluku.
Dua orang tersangka itu yakni AP, selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) yang juga ASN pada kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P), dulunya bernama Satuan Kerja Non-Vertikal Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku, dan DS selaku kontraktor proyek.
Penahanan para tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam lamanya oleh penyidik di Kantor Kejati Maluku pada Senin (26/8/2024).
Pantauan Kompas.com di kantor Kejati Maluku, kedua tersangka baru keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 18.20 WIT. Setelah diperiksa, kedua tersangka yang mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol langsung digiring petugas menuju mobil tahanan yang telah parkir di halaman kantor kejaksaan.
Setelah itu mobil tersebut langsung membawa kedua tersangka menuju Rutan Ambon.
“Hari ini kita menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan rumah khusus Tahun 2016 atas nama AP selaku PPK dan DS selalu kontaktor proyek,” kata Aspidsus Kejati Maluku Triyono kepada waratwan di kantor Kejati Maluku usai penahanan.
Triyono menjelaskan, proyek pembangunan rumah khusus itu diperuntukkan bagi warga di sejumlah desa di dua kabupaten di Maluku, yakni di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah.
Namun, dalam prosesnya tidak sesuai yang diharapkan. Sebab, hingga anggaran dicairkan 100 persen, proyek tersebut tak juga rampung. Dari 24 unit rumah yang harus dibangun, hanya beberapa rumah saja yang bisa dimanfaatkan oleh penerima.
Sedangkan sejumlah rumah lainnya tidak bisa difungsikan karena belum selesai dikerjakan dan ada juga rumah yang baru dibangun pondasinya. Selain itu, proses lelang proyek tersebut juga bermasalah.
“Proses pelelangannya juga ilegal, tidak sesuai prosedur,” katanya.
Tak hanya itu, nilai kontrak proyek tersebut juga ikut dimanipulasi oleh kedua tersangka. Bahkan, dari hasil penyidikan terungkap kedua tersangka memindahkan anggaran tersebut ke rekening pribadi.
“Pekerjaan proyek ternyata juga tidak sesuai progres fisik, anggarannya sudah cair 100 persen tapi pekerjaannya tidak selesai,” katanya.
Adapun proyek tersebut bersumber dari APBN dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.180.268.000.
Dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Maluku, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua tersangka sebesar Rp. 2.804.700.047.
“Ini hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Maluku,” sebutnya. Menurut Triyono, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak ditahan hari ini hingga 14 September 2024 mendatang.
“Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan,” katanya. Terkait adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut, Triyono mengaku penetapan tersangka harus bergantung pada alat bukti.
“Penetapan tersangka dan perkembangan penyidikan selalu merujuk pada alat bukti, kita tidak bisa menggunakan asumsi, harus fakta dan alat bukti,” ungkapnya.[]
Nur Quratul Nabila A