Dua Warga Desa Katumbiri Terancam Hukuman Mati Terkait Peredaran Sabu
PANDEGLANG – Dua pengedar sabu-sabu berinisial A alias Kejo (33), dan A alias Jabok (27), diringkus petugas Satrenaskoba Polres Pandeglang, Jumat, 12 Juli 2024, sekira pukul 00.10 WIB.
Dua warga Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Serang, itu dinamakan beserta 105 paket sabu-sabu. Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan, pengedar ini ditangkap usai pihaknya menerima informasi peredaran narkoba di Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis.
“Atas nama A alias Kejo (33), dikediamannya. Di Kampung Babakan Kawung, Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis,” kata Ilman pada radarbanten, Selasa, 23 Juli 2024.
Saat digeledah, polisi amankan 105 pipet warna hitam berisi sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening.“Barang bukti lainnya satu unit timbangan digital kecil warna silver,” katanya. Saat diinterogasi, Kejo mengungkap keterlibatan Jabok.
“Lalu melakukan penangkapan terhadap A alias Jabok (27) di Kediamannya,” katanya.
Jabok ditangkap di Kampung Babakan Kawung, Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis pada hari yang sama. Yakni Jumat, 12 Juli 2024, sekira pukul 01.00 WIB.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam (6) tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya. []
Nur Quratu Nabila A