Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah Samping Kodam XII/TPR, Ahli Waris Pernah Lapor ke Polda Tapi Tak Ditanggapi
KUBU RAYA-Perang statemen kembali memanas antara Sentot Subarjo selaku kuasa pengurus ahli waris Hj. Masturah Binti Gusti Yunus yang mengklaim tanah Jalan Mayor Alianyang, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya atau samping Kodam XII/TPR dengan perusahaan PT. Bumi Raya Utama (PT. BRU).
Hal itu juga dipicu dengan pembongkaran secara paksa rumah yang terletak di lahan sengketa tersebut oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kubu Raya, pada Kamis (27/4), perintah pembongkaran oleh Pemkab Kubu Raya langsung ditandatangani Wakil Bupati KKR Drs. Hermanus, M.Si bernomor surat 300/32/Sat Pol PP-A/2017 tertanggal 21 April 2017.
Persoalan sengketa tanah tersebut semakin carut-marut terlebih pihak kuasa pengurus ahli waris pernah melaporkan kepada Kapolda Kalbar Cq. Direskrimum pada 9 Oktober 2014 silam, namun hingga detik ini laporan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat dengan Surat Hak Milik (SHM) 5941 luas 78.639 M2 dan SHM No. 5942 luas 15.827 M2 yang dimiliki oleh PT. BRU adalah cacat hukum, alias palsu.
Ternyata konon, proses pensertifikatan yang dilakukan oleh PT. BRU tersebut menggunakan nama orang lain, yang tak bukan karyawannya sendiri (PT. BRU) yakni Dadang Teguh Raharjo, SH. Namun dalam perjalannya, yang bersangkutan pernah membuat surat pernyataan pada 11 April 2007 yang menyatakan tidak pernah memiliki tanah samping Makodam XII/TPR.
“Saya semasa masih bekerja di PT. BRU pernah diminta KTP asli oleh Sdr. Bambang Priyono Hadi, SH yang tak lain atasannya langsung. Waktu itu bilangnya pengurusan tanah yang saya tidak ketahui keberadaan tanahnya,’’kata Dadang Teguh Raharjo, SH, kepada beritaborneo.com belum lama ini.
Kuasa Pengurus (Sentot Subarjo) di Laporkan Secara Pidana
Karena merasa memiliki hak yang disengketakan tersebut, Sentot Subarjo selakuk kuasa ahli waris mendirikan sebuah rumah atau pondok diatas tanah yang diklaim PT. BRU tersebut. Ternyata tindakan kuasa ahli waris tersebut berdampak laporan secara pidana.
Yang melaporkan adalah Suwandono Adijanto yang saat ini sebagai Direktur PT. BRU group, dengan delik laporan memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin, dan pengrusakan pagar.
Namun dalam proses hukum sampai di Mahkamah Agung RI (MA) kasasi Sentot Subarjo selaku pemohon dikabulkan oleh majelis hakim. Hal ini dibuktikan di info perkara MA melalui situs resmi MA No. Register 607K/PID/2016, status Kabul.
Dalam informasi perkara tersebut, disebutkan hakim masing-masing Sumardijatmo, SH, MH, M. Disnayeti, SH, MH, dan SR. Sofyan Sitompul, SH, MH. Tanggal diputuskan 14 Juli 2016 dengan nomor surat pengantar W17.U1/769/HK.01.13/III/2016.
“Putusan itu membuktikan, bahwa saya tidak bersalah, dan apa yang dipersangkakan oleh pelapor yakni memasuki pekarangan tanpa ijin tidak terbukti, karena majelis hakim MA sudah menganulir putusan pengadilan tingkat pertama, dan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak,’’ungkap Sentot Subarjo, Kamis (4/5) kepada beritaborneo.com.
Sentot Subarjo minta kepada pihak Polda Kalbar untuk merespon surat yang pernah dilayangkan 9 Oktober 2014 silam yang laporannya berisi pengaduan penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat.
“Saya minta Polda Kalbar segera memanggil pihak-pihak yang bersinggungan dengan masalah tanah ini, sebab jika persoalan ini tidak tuntas akan menjadi preseden buruk dalam menegakkan keadilan sosial,’’kata Sentot Subarjo dengan nada berapi-api.
Sementara itu, menanggapi statemen yang kuasa pengurus Sentot Subarjo tersebut, PT. BRU melalui kuasa hukumnya Solihin, SH mengatakan, bahwa kliennya (PT. BRU) tidak akan memberikan tanggapan apa-apa sebab hingga detik ini salinan putusan MA yang menyangkut kasasi Sentot Subarjo belum pernah diterima.
“Saya belum tahu pertimbangan hukum putusan MA, saya harus tahu dulu isinya terkait statement Sentot Subarjo, nanti saya koordinasikan dulu ke Pak Buyung Bunardi’’ujar Solihin, SH, melalui pesan singkatnya, Kamis (4/5). (Rachmat Effendi)