Enam Pemain Judi Biliar Diamankan Polisi
TANAH BUMBU – Unit Reserse Kriminal Polsek Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, meringkus enam orang pria yang kedapatan tengah berjudi di arena biliar.
“Enam pria itu asyik main bilyar setelah kami selidiki ternyata menggunakan taruhan dan berjudi langsung saja kami ringkus beserta barang buktinya,” ucap Kapolsek Simpang Empat AKP Victor Berliyanto di Batulicin.
Ia mengatakan, enam pria pelaku judi bilyar itu diringkus jajarannya pada Kamis (19/11) malam sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Transmigrasi Km 07 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dari penangkapan itu enam pria tersebut digiring ke Polsek Simpang Empat guna diperiksa dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang mereka lakukan.
Hasil penyidikan, enam pria tersebut diketahui bernama Antonius Padaliki (27) warga Desa Fanating Kec Teluk Mutiara, Rahmat Dani (31) warga Desa Karang Bintang, Ogeng (44) Jalan transmigrasi Km05 Desa Sarigadung Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjutnya, Abu Darin Saleh (23) warga Desa Karang Bintang, Bambang Sri Rejeki (28) warga Desa Sarigadung, Andrani (48) Desa Saridagung Kec.Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.
Victor terus mengatakan, saat ini keenam pria tersebut sudah diperiksa dan dilakukan penahanan di Polsek setempat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap enam pelaku judi itu polisi juga mengamankan barang bukti dari aksi judi itu di antaranya uang sebesar Rp211.000, bola bilyar sebanyak 15 biji, stick bilyar sebanyak Empat batang dan papan tulis / papan hitung sebnyk satu lembar.
Dikatakannya, dari hasil penyidikan sementara keenam pelaku itu dijerat dengan pasal 303 KUHP Tentang Perjudian diancam hukuman di atas lima tahun. [] ANT