Fenomena Pelajar Berkendara di Samarinda Jadi Perhatian DPRD

ADVERTORIAL – Maraknya pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor di Samarinda menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Ketua Komisi IV, M. Novan Syahronny Pasie, menyoroti kondisi ini karena banyak siswa belum memenuhi persyaratan usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Pengguna kendaraan sesuai aturan tentang lalu lintas itu minimal harusnya memiliki surat izin mengemudi, dengan batas usia minimal 18 tahun, seperti itu,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (20/08/2025) siang. Novan menekankan bahwa keselamatan pelajar di jalan raya harus menjadi prioritas, mengingat banyak siswa masih di bawah usia yang diizinkan untuk mengemudi.
Menurut Novan, fenomena ini cukup memprihatinkan karena sekolah-sekolah di Samarinda banyak memiliki siswa yang belum layak secara usia mengendarai kendaraan bermotor. “Bagaimana dengan fenomena yang terjadi saat ini di sekolah-sekolah yang notabene jelas secara usia mereka belum memenuhi syarat untuk mendapatkan surat izin mengemudi,” katanya.
Kondisi ini mendorong DPRD bersama pemerintah untuk menyiapkan solusi yang aman dan efektif, salah satunya melalui penyediaan transportasi umum yang layak bagi pelajar. “Hal ini yang memang mendorong pemerintah, khususnya DPRD untuk meminta menyediakan transportasi umum,” jelas Novan.
Ia mengakui penyediaan transportasi umum bukan pekerjaan mudah, karena membutuhkan perencanaan matang serta dukungan regulasi yang jelas. “Memang hal ini tidak mudah, hari ini kami bersama Dinas Perhubungan pun juga melakukan penggodokan ke arah peraturan daerah, berkaitan tentang transportasi umum,” ucapnya.
Transportasi umum yang direncanakan difokuskan untuk memudahkan pelajar beraktivitas tanpa risiko mengendarai kendaraan bermotor sendiri. “Jadi nanti kedepannya, minimal transportasi umum ini dapat menghandle anak-anak di tingkat sekolah tersebut,” ujar Novan. Selain itu, transportasi umum juga akan memberi manfaat bagi masyarakat umum, meski skemanya masih disusun. “Walaupun arahnya nanti bukan hanya di tingkat sekolah, tapi ke masyarakat umum pun juga akan menikmati itu, tinggal nanti skemanya seperti apa,” ungkapnya.
Novan menambahkan, DPRD saat ini masih menyempurnakan rancangan peraturan daerah agar pelaksanaan transportasi umum tepat sasaran. “Hari ini peraturan daerahnya masih kita godok, sehingga ini yang benar-benar nanti harus diciptakan, karena bagaimanapun hari ini kondisi tentang ruas jalan kita juga cukup terbatas,” jelasnya.
Meski ruas jalan terbatas, kebutuhan transportasi umum dirasa mendesak. “Ini juga menjadi PR dan dinamika tersendiri buat transportasi umum, tapi untuk penyediaan transportasi umum itu sendiri, insyaallah dalam waktu dekat mungkin 1 tahun ke depan mungkin akan ada,” kata Novan. DPRD berkomitmen mendorong percepatan realisasi program ini untuk keselamatan pelajar dan masyarakat. “Karena kita hari ini menggodok berkaitan tentang peraturan daerahnya,” pungkasnya.[]
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum