Gedung Kremasi Milik Yayasan Bhakti Suci Pontianak Belum Ber-IMB
PONTIANAK-Kasi Pemerintahan Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, mengatakan terkait bangunan kremasi atau pengabuan yang dibangunan Yayasan Bhakti Suci di Kelurahan Batu Layang, sampai saat ini diduga belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Pontianak.
“Kami alami banyak hal yang kami tidak dapat memberikan informasi baik itu asset-aset pemerintah maupun aset masyarakat sehingga kami tidak bisa memberikan jawaban yang pasti,’’ kata Hendrik Yan, ditemui di kantornya, Rabu (13/12/2023).
Menurutnya ketika ada team Investigasi seperti ini kami merasa kekurangan dan kelemahan yang selalu kami punya. Setiap surat yang dikeluarkan baik itu Surat Keterangan Tanah (SPT) itu harus di regestrasi di Kantor Kelurahan.
Ketika aset dibangun itu pun harus ada izin secara administrasi. Terkait aset pemerintah atau aset masyarakat itu harus diluruskan agar jelas dan terang benderang.
Walau bagaimanapun kami di Kantor Kelurahan Batu Layang diadakan dan dibentuk tujuanya untuk menjalankan roda pemerintahan.
Hendrik Yan menyebutkan, terkait gedung bangunan baru kremasi atau pengabuan yang dibangun Yayasan Bhakti Suci sejauh ini belum ada izin karena tidak pernah minta rekomendasi terkait izin.
Dalam hal ini Pemkot Pontianak telah menjawab permintaan informasi klarifikasi dan verivikasi dari penasehat hukum pihak Yayasan Bhakti Suci tertanggal 19 Januari 2022 yang pada intinya Pemkot Pontianak menyatakan tidak menemukan arsip asli surat bernomor 698/Pem16/1968 tertanggal 3 Juni 1968 yang dijadikan dasar oleh pihak yayasan berdirinya gedung kremasi di pemakaman tersebut.
Ketua team Investigasi LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Barat (Kalbar) Totas menegaskan berdasarkan laporan dan temuan di lapangan, terus melakukan Investigasi ke Kantor Kelurahan Batu Layang, tentang bangunan kremasi atau pengabuan yang dibangun oleh Yayasan Bhakti Suci.
Menurut Totas, ada lima poin yang kita pertanyakan yakni terkait penggunaan lahan yang digunakan Yayasan Bhakti Suci, untuk pemakaman seluas +8 Ha, apakah merupakan tanah milik yayasan atau milik Negara dalam hal ini Pemkot Pontianak.
“Informasi yang kami dapat dari Kelurahan Batu Layang bahwa yayasan tidak pernah mendaftarkan meregestrasi alas hak tanah, sehingga kepemilikan tanah tersebut bukan milik yayasan. Apakah yayasan membayar retribusi/PBB maupun melengkapi administrasi dalam kegiatan tersebut.
Apabila Yayasan Bhakti Suci melakukan kegiatan pemakaman tanpa izin, bagaimana pendapat pemerintah secara prosedur.
Informasi yang diperoleh LSM Lira Kalbar bahwa Yayasan Bhakti Suci menggunakan surat no 698/Pem.16/1968 tertanggal 3 Juni1968 telah di tanggapi oleh Bapak Walikota Pontianak surat tersebut tidak terferifikasi keabsahan dan legalitasnya.
“Maka surat ini tidak bisa dijadikan dasar untuk alas hak sebagai kepemilikan Yayasan Bhakti Suci dalam menggunakan makam, bagai mana pendapat Bapak tentang pelanggaran ini,”ucap Totas.
Dirinya menegaskan kembali bahwa bangunan yang tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Pontianak harus di bongkar ini preseden buruk untuk pemerintah Kota Pontianak.
“Jangan beranggapan bahwa, kita kuat, kita punya koneksi, punya bekingan terus kita harus melanggar aturan dan melanggar hukum, dalam waktu dekat Lira setelah mengumpulkan data dan bukti-bukti yang cukup kita akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar atau ke Institusi Kepolisian,’’tegas Totas.
Sementara wartawan Prudensi.com menyambangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, melalui Kepala Bidang Cipta Karya Edwin Raditya R, ST.di Kantornya di Jalan Ahmad Yani Kota Pontianak, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Dan mencoba telusuri Ke Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Bidang Pengelolaan Aset Daerah di Jalan Sutoyo juga tidak berada di tempat, sampai berita ini di tayangkan belum ada keterangan resmi dari dua dinas ini. (Mulyadi)