Hak Karyawan Tidak Dipenuhi, SBSI Adukan PT. RJP Ke Disnakertrans Kalbar

PERTEMUAN : Kabid Pengawasan Tenaga Kerja, Disnakertrans Provinsi Kalbar H. Sunarta, SH, MM bersama pengurus SBSI Kalbar sebelum melakukan pertemuan terkait hak normatif karyawan yang belum dipenuhi pihak PT. RJP Kubu Raya. (Foto : Saidi Akbar)

PONTIANAK (beritaborneo.com)-Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Kalimantan Barat mengadukan perusahaan sawit PT. Rajawali Jaya Perkasa (PT. RJP) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat terkait masalah normatif yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) yang sejatinya diikutkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan namun faktanya pihak perusahaan dianggap lalai.

‘’Pertemuan ini merupakan undangan ke SBSI Kalbar terkait laporan saya ke Bidang Pengawasan UPT wilayah I Kalbar dimana ada sekitar 83 karyawan PT.RJP tidak diikutkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam hal Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan hak normatif,’’kata Sujak Arianto, SE , Ketua Koordinator Wilayah SBSI Provinsi Kalimantan Barat, Jum’at (18/12).

Menurutnya,  setelah dilaporkan ke kepengawasan ketenagakerjaan terkait hak pekerja yang di kuasakan kurang lebih 83 pekerja yang belum dapat Jaminan Hari tua (JHT) tidak dijawab secara resmi oleh perusahaan.

Dalam hal ini SBSI Kalbar sangat kecewa karena yang dilaporkan itu tidak dijawab, jadi seharusnya yang 4 orang  yang ditetapkan oleh pengawasan bukan bagian daripada yang dikuasakan ke SBSI,yang dilaporkan ke pengawasan itu adalah 83 orang pekerja yang dikuasakan.

Yang jelas kata Sujak Arianto ada kekejanggalan lain yang dilaporkan, lain yang dijawab, anehnya lagi  ada surat penetapan keputusan apabila SBSI tidak menerima keputusan dari kepangawasan silahkan melaporkan ke kementerian, yang mau dilaporkan ke Kementerian itu apa dasarnya, sedangkan penetapan belum ada yang 83 orang pekerja ini, yang 4 orang itu bukan ranahnya SBSI.

Dirinya berharap kedepannya undang-undang sudah ditetapkan sebagai negara berazaskan Pancasila, ”saya mohon sthakholder terkait masalah penanganan tenaga kerja ini, jangan permainkan undang-undang, kalau kami salah katakan salah, kalau memang perusahaan  benar, berikan kebenaran yang sebenarnya gitu, kami juga tidak mengotot harus mendapatkan hak,tapi ini ada hal hak kami harus diberikan gitu,”tegasnya ditemui wartawan beritaborneo.com disela-sela pertemuan di Disnakertrans Kalbar, Jum’at (18/12).

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kalbar, H. Sunarta, SH, MM, menegaskan bahwa pertemuan ini  mengklarifikasi   data-datanya itu ada semacam kekeliruan jadi memang dalam pertemuan hari ini akan mengklarifikasi dulu  ke dinas UPT dan entri poin yang kedua  perlu memanggil PT.RJP untuk duduk bersama untuk menginformasikan apakah benar bahwasanya itu hak-hak buruh itu sudah dibayarkan, dalam artian karena dari pihak SBSI sebenarnya juga  yang diinginkan

“Jadi sekali lagi saya mengucapkan terima kasih ini kepada SBSI terutama pak Sujak selaku ketua , jadi saya terbuka cakrawala pemikiran bahwasanya saya juga pro sekali dengan buruh apa yang perjuangkan pak sujak, pak sujak juga saya  terimakasih, jangan berhenti pak,’’ujar H. Sunarta.

Yang jelas kata H. Sunarta, yang dibicarakan ini adalah persoalan yang kursial  namun karena peruashaan tidak hadir belum ada kesimpulan.

“Nanti saya sudah sampai kan bapak koordinator SBSI tadi kita akan memanggil PT.Rajawali dulu, pertemuan ini belum selesai karena pihak UPT tidak datang,’’pungkasnya.(Rachmat Effendi/Saidi Akbar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *