Hakim PN Kraksaan Dipecat Usai Terbukti Telantarkan Istri dan Anak

JAKARTA – Seorang hakim yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Kraksaan dan diperbantukan di Pengadilan Tinggi Surabaya, berinisial DD, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tetap setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Keputusan tersebut diambil melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar oleh Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial.

Sidang tersebut berlangsung di gedung Mahkamah Agung di Jakarta pada Senin (02/03/2026). Dalam proses pemeriksaan, DD dinilai melakukan pelanggaran serius berupa penelantaran terhadap istri dan anaknya serta memalsukan sejumlah data pribadi terkait proses perceraian.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Wakil Ketua KY Desmihardi yang bertindak sebagai Ketua Sidang MKH membacakan amar putusan, seperti dilihat dari laman KY, Rabu (04/03/2026).

Dalam pertimbangan majelis, DD dinilai tidak memenuhi tanggung jawab sebagai kepala keluarga. Berdasarkan temuan dalam persidangan, ia hanya mengirimkan nafkah kepada istri dan anaknya sebanyak empat kali dalam kurun waktu empat tahun, yakni antara 2017 hingga 2020. Pemberian tersebut juga hanya dilakukan satu kali setiap tahun.

Majelis menilai tindakan tersebut mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab, terutama bagi seorang hakim yang seharusnya menjaga integritas, kehormatan, serta kewibawaan profesi, baik dalam menjalankan tugas maupun kehidupan pribadi.

Meski demikian, DD sempat menyampaikan pembelaan dalam sidang yang didampingi oleh organisasi profesi hakim, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Dalam keterangannya, ia membantah tuduhan telah menelantarkan keluarganya.

DD mengklaim masih memberikan nafkah kepada anak-anaknya secara rutin. Ia juga menyatakan masih menjalin hubungan dengan anak bungsunya yang tinggal bersama istrinya. Selain itu, anak sulungnya disebut pernah tinggal bersama dirinya sebelum ia dipindahtugaskan ke tempat lain.

Namun, majelis menilai pembelaan tersebut tidak cukup kuat untuk membantah bukti-bukti yang diajukan selama persidangan.

Selain persoalan penelantaran keluarga, DD juga dinyatakan terbukti memalsukan sejumlah data administrasi. Ia diduga dengan sengaja mengubah informasi pribadi milik istrinya untuk mempermudah proses perceraian.

Salah satu cara yang digunakan adalah dengan memanfaatkan Surat Keterangan Ghaib dalam gugatan cerai yang diajukan ke pengadilan. Dokumen tersebut biasanya digunakan dalam situasi tertentu ketika keberadaan seseorang tidak diketahui. Namun dalam kasus ini, majelis menilai penggunaan dokumen tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Tidak hanya itu, DD juga terbukti memalsukan data dalam dokumen kartu keluarga (KK) dengan memasukkan kedua anaknya ke dalam KK tersebut. Padahal, dalam putusan pengadilan sebelumnya tidak terdapat ketentuan mengenai siapa yang berhak atas pengasuhan anak.

Dalam pembelaannya, DD menyatakan tindakan tersebut dilakukan demi melindungi masa depan anak-anaknya. Namun, alasan tersebut tidak diterima oleh majelis kehormatan.

Putusan pemberhentian terhadap DD tidak sepenuhnya disepakati oleh seluruh anggota majelis. Dalam sidang tersebut muncul dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua anggota majelis, yakni Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono. Keduanya mengusulkan agar sanksi yang dijatuhkan berupa penurunan pangkat, bukan pemberhentian tetap.

Adapun susunan majelis dalam sidang MKH tersebut terdiri dari Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi sebagai ketua majelis, bersama anggota KY Andi Muhammad Asrun, Abhan, dan Anita Kadir. Sementara dari pihak Mahkamah Agung diwakili oleh Hakim Agung Nani Indrawati, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Noor Edi Yono.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas aparat penegak hukum. Keputusan pemberhentian tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi para hakim agar tetap menjaga etika, tanggung jawab, serta kehormatan profesi, baik dalam menjalankan tugas peradilan maupun kehidupan pribadi. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *