Hakim PT Sulteng Dipecat Usai Terbukti Selingkuh dengan Sesama Hakim

JAKARTAKomisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada seorang hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (PT Sulteng) berinisial LTS setelah terbukti melakukan perselingkuhan dengan hakim Pengadilan Negeri Sabang (PN Sabang) berinisial DW.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa (03/03/2026). LTS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, sementara DW dikenai sanksi nonpalu selama dua tahun.

Ketua MKH yang juga Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menyampaikan bahwa keduanya terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Menjatuhkan sanksi kepada LTS dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan menjatuhkan sanksi kepada DW dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun,” ujar Desmihardi saat membacakan putusan.

Dalam persidangan, kedua hakim tersebut mengakui serta menyesali hubungan terlarang yang terjadi ketika mereka masih berstatus hakim tingkat pertama dan masih terikat pernikahan dengan pasangan masing-masing.

Majelis menilai tindakan tersebut telah mencederai kehormatan profesi hakim dan melanggar kode etik yang berlaku.

Saat ini, keduanya telah resmi bercerai dari pasangan masing-masing. Setelah itu, LTS dan DW diketahui menikah pada Oktober 2024.

Meski demikian, majelis juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan. Kedua terlapor disebut masih menjalankan tanggung jawab terhadap anak-anak dari pernikahan sebelumnya, termasuk memberikan nafkah dan menjaga komunikasi dengan mantan pasangan.

Keterangan tersebut juga dibenarkan oleh mantan pasangan masing-masing yang hadir sebagai saksi dalam persidangan.

Dalam putusannya, MKH menyatakan kedua hakim terbukti melanggar beberapa ketentuan dalam Peraturan Bersama MA dan KY tentang panduan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Majelis juga menilai terdapat penyesalan dari kedua terlapor dan keinginan untuk menjaga rumah tangga baru mereka. Karena itu, sebagian pembelaan mereka diterima, meskipun sanksi tetap dijatuhkan.

Sidang MKH dipimpin oleh Desmihardi dengan anggota dari Komisi Yudisial yakni Abhan, F Williem Saija, dan Setyawan Hartono.

Sementara dari Mahkamah Agung diwakili oleh hakim agung Tama Ulinta Tarigan, Nurul Elmiyah, serta Lailatul Arofah. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *