Hanya Empat Tambang Diberi Predikat Hitam
Empat perusahaan tambang batu bara di Kaltim mendapat predikat hitam dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim setelah dilakukan penilaian. Penilaian dilakukan terhadap 111 perusahaan tambang di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim. Bagi perusahaan yang memperoleh predikat hitam, BLH merekomendasikan kepada Pemda agar perusahaan tersebut segera ditutup dan melakukan reklamasi terhadap lubang tambang.
Kepala BLH Kaltim Riza Indra Riadi mengungkapkan, penilain tersebut telah sesuai dengan penilaian di lapangan. Hal tersebut juga sebagai langkah serius pemerintah dalam menanggulangi kerusakan lingkungan. “Penilaian ini akan terus dilakukan. Ini sebagai salah satu kontrol pemerintah kepada perusahaan tambang agar dapat menjaga kelestarian lingkungan,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan, bahwa kriteria penilaian tim proper meningkat. Hal tersebut terbukti dengan diberikannya predikat hitam bagi empat perusahaan tambang. Selama dua tahun, terakhir predikat tersebut tidak pernah dikeluarkan.
Selain itu, bagi perusahaan tambang yang meninggalkan bekas galian tambang akan langsung memperoleh predikat merah serta diberi kesempatan untuk mereklamasi bekas galian tersebut. “Tahun ini penilaian terhadap perusahaan tambang meningkat standarnya dibanding dengan tahun lalu,” ungkapnya.
Gubernur Awang Faroek Ishak mengungkapkan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap seluruh perusahaan tambang, industri migas, perkebunan kelapa sawit maupun perusahaan jasa yang berkaitan langsung dengan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, dengan menjaga lingkungan tetap lestari, maka akan semakin mengurangi dampak lingkungan yang berimbas kepada masyarakat. “Dengan dikeluarkannya predikat hitam, ini sebagai peringatan bagi yang lain utnuk meningkatkan perhatian terhadap lingkungan,” tandasnya.
Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menilai jika penilaian proper tersebut masih belum efektif untuk menekan laju kerusakan lingkungan akibat tambang batu bara. Pasalnya, dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga hilangnya mata pencaharian utama masyarakat di sekitar kawasan tambang.
Jatam menilai, jumlah perusahaan tambang yang dilakukan proper BLH masih sangat sedikit dari 1521 perusahaan tambang yang ada di Kaltim. “Kanapa hanya sedikit perusahaan yang dinilai, seharusnya BLH punya data yang lebih lengkap tentang jumlah perusahaan tambang. Jangan hanya menutup perusahaan kecil saja, sedangkan perusahaan besar diberikan predikat yang tinggi,” ungkap Koordinator Perempuan Tambang Jatam Sarah Agustio. [] RedFj/KK