Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Buyback Merosot Lebih Dalam

JAKARTA – Harga emas batangan Antam kembali mengalami penurunan pada Sabtu (03/10/2026), dengan harga jual pecahan 1 gram turun Rp2.000 menjadi Rp2.574.000. Penurunan lebih besar terjadi pada harga buyback yang terkoreksi Rp6.000 menjadi Rp2.380.000 per gram.

Harga tersebut merupakan harga emas batangan bersertifikat keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berlaku pada Sabtu (03/10/2026). Berdasarkan data situs Logam Mulia yang dikutip Kontan, Sabtu, (03/10/2026), harga emas Antam 1 gram turun dari Rp2.576.000 pada Jumat (02/10/2026) menjadi Rp2.574.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Antam berada di level Rp2.380.000 per gram. Angka tersebut turun Rp6.000 dibandingkan posisi sehari sebelumnya yang mencapai Rp2.386.000 per gram.

Untuk pecahan lainnya, harga emas Antam pada Sabtu tercatat Rp1.337.000 untuk ukuran 0,5 gram dan Rp12.645.000 untuk ukuran 5 gram. Emas 10 gram dibanderol Rp25.235.000, sedangkan pecahan 25 gram mencapai Rp62.962.000.

Selanjutnya, harga emas ukuran 50 gram tercatat Rp125.845.000, 100 gram Rp251.612.000, 250 gram Rp628.765.000, dan 500 gram Rp1.257.320.000. Sementara itu, emas dengan berat 1.000 gram atau 1 kilogram dipatok Rp2.514.600. Seluruh harga tersebut belum termasuk pajak.

Perbedaan harga berdasarkan ukuran emas terjadi karena adanya biaya pencetakan. Akibatnya, harga per gram pada emas batangan berukuran kecil umumnya lebih tinggi dibandingkan emas dalam pecahan yang lebih besar.

Harga per gram emas batangan 1 kilogram biasanya digunakan sebagai salah satu patokan oleh pelaku bisnis emas. Adapun Logam Mulia Antam menyediakan emas dan perak batangan dalam berbagai ukuran, termasuk 1 gram, 2 gram, hingga 500 gram.

Pergerakan harga emas Antam pada akhir pekan ini berlangsung di tengah tekanan pada harga emas global. Kondisi tersebut turut menjadi perhatian pelaku pasar dalam mencermati perkembangan harga logam mulia dan nilai tukar dolar Amerika Serikat.

Dengan perubahan harga jual dan buyback tersebut, calon pembeli maupun pemilik emas perlu mencermati harga yang berlaku pada hari transaksi karena nilai jual kembali tidak sama dengan harga pembelian emas. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *