Harga Rumah Jakarta 26 Kali Pendapatan, Singapura Cuma 4,7 Kali

0
01m4c8fyhjfjh4vfwr9msjz0z7

JAKARTA – Kesenjangan keterjangkauan rumah menjadi tantangan besar bagi pekerja di Jakarta. Rasio harga rumah terhadap pendapatan tahunan satu rumah tangga di Ibu Kota mencapai 25,9 kali, jauh lebih tinggi dibandingkan Singapura yang berada di angka 4,7 kali.

Perbedaan tersebut menunjukkan besarnya tekanan biaya perumahan yang dihadapi masyarakat Jakarta. Secara teori, apabila seluruh pendapatan keluarga digunakan untuk membeli rumah tanpa mengalokasikan dana untuk kebutuhan makanan, listrik, transportasi, pajak, dan kebutuhan lainnya, rumah di Jakarta membutuhkan waktu hampir 26 tahun untuk lunas.

Sementara di Singapura, rasio harga rumah sebesar 4,7 berarti secara teoritis sebuah keluarga membutuhkan waktu sekitar 4,7 tahun untuk melunasi rumah apabila seluruh pendapatan tahunannya digunakan untuk pembayaran rumah.

Profesor Departemen Real Estate NUS Business School Sing Tien Foo mengatakan keterjangkauan bukan satu-satunya faktor yang harus diperhatikan dalam penyediaan perumahan publik. Kualitas dan akses terhadap fasilitas juga menentukan apakah sebuah hunian benar-benar mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Selain keterjangkauan harga, yang harus diperhatikan adalah akses, mereka tidak hanya ingin atap di atas kepala, tapi juga rumah dengan kualitas yang bagus, sehingga bisa meningkatkan kualitas hidup,” ujar Sing Tien Foo di NUS Business School, Rabu (07/10/2026), sebagaimana diberitakan Tirto, Rabu, (07/10/2026).

Menurut Sing, pemerintah perlu menggunakan pendapatan masyarakat sebagai salah satu dasar dalam menentukan target penerima maupun jenis perumahan publik yang akan dibangun. Pengukuran keterjangkauan juga dapat dilakukan melalui perbandingan antara pendapatan, harga rumah, dan biaya sewa.

“Ada beberapa indikator untuk mengukur keterjangkauan perumahan, rasio pendapatan dan harga sewa, dan pentingnya mengukur income atau pendapatan masyarakat. Pendapatan itu sangat penting untuk menentukan target pasar perumahan publik yang akan dibangun,” kata Sing.

Singapura sendiri telah mengembangkan kebijakan kepemilikan rumah dalam jangka panjang sejak 1964. Kebijakan tersebut diperkenalkan melalui Home Ownership for the People Scheme atau Skim Pemilikan Rumah bagi Rakyat oleh Housing and Development Board (HDB).

Kebijakan itu mengubah pendekatan pemerintah Singapura dari penyediaan rumah sewa darurat menjadi sistem yang mendorong masyarakat memiliki rumah dalam jangka panjang. Gagasan tersebut saat itu didorong Perdana Menteri Singapura Lee Kuan Yew dengan keyakinan bahwa kepemilikan rumah dapat menumbuhkan sense of belonging serta komitmen masyarakat dalam membangun negara.

Model tersebut kemudian membuat tingkat kepemilikan rumah di Singapura relatif tinggi. Data hingga 2025 menunjukkan 91,2 persen rumah tangga residen Singapura telah memiliki rumah, baik melalui perumahan HDB maupun properti privat.

Sekitar 77,2 persen hingga 80 persen warga Singapura tinggal di kompleks perumahan publik yang dibangun pemerintah. Mayoritas merupakan pemilik hak guna (owner-occupiers), sementara sebagian lainnya memanfaatkan skema sewa murah pemerintah (public rental scheme).

Di sisi lain, tantangan Indonesia tidak hanya berkaitan dengan mahalnya harga rumah di pusat kota. Perumahan yang berada di luar Jakarta relatif lebih terjangkau, tetapi masih menghadapi persoalan kualitas, aksesibilitas, dan kelengkapan fasilitas.

Hana, aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perumahan dan Permukiman yang sedang belajar di Departemen Real Estate NUS Business School, menilai persoalan pembiayaan menjadi salah satu hambatan utama dalam penyediaan rumah di Indonesia.

“Problem di indonesia lebih pada pembiayaan, dan di Singapura juga pemerintah bekerja sama dengan banyak swasta, nah itu belum ada di Indonesia,” ujar Hana.

Menurut Hana, Indonesia juga membutuhkan kebijakan yang dapat mempermudah masyarakat membeli rumah pertama serta memperluas batas pendapatan masyarakat yang dapat mengakses subsidi pembiayaan perumahan.

Sementara itu, Sing menilai pemerintah perlu membangun strategi yang mampu membuat masyarakat tertarik menempati perumahan publik. Strategi tersebut tidak cukup hanya mengandalkan harga murah, tetapi harus disertai kualitas hunian, fasilitas yang lengkap, aksesibilitas, serta harga yang sesuai dengan kemampuan pendapatan masyarakat.

Pendekatan tersebut menjadi penting agar pembangunan perumahan publik tidak sekadar menambah jumlah unit hunian, tetapi juga menghasilkan tempat tinggal yang layak, mudah diakses, dan benar-benar terjangkau bagi kelompok masyarakat yang menjadi sasaran. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *