Iswahyudin, Pejabat Pemkab Kubu Raya Diduga Tipu Pengusaha Asal Jakarta

Iswahyudin pejabat Pemkab Kabupaten Kubu Raya (KKR) sehari-hari berkantor di gedung ini, yang bersangkutan kini ditahan di Rutan kelas II Pontianak. Diduga Iswahyudin melakukan pidana penipuan dan menggelapkan uang sebesar Rp. 3,8 milliar.

PONTIANAK-Iswahyudin salah seorang oknum Pejabat Ekonomi dan Rencana Pembangunan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, kini merasakan dinginnya tembok jeruji besi di Rutan kelas IIA Pontianak, setelah diadukan korban yang tak lain seorang investor asal Jakarta Johan Sutadi Tandanu sebagai Dirut PT. Mitra Benua Mineral (PT. MBM)

Iswahyudin dilaporkan sang pengusaha yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang pembayaran pembelian lahan sekitar 8000 ha dari PT Kubu Agrindo Utama Mas (KAUM) yang diwakili Iswahyudin pada 2012, silam.

Meski Johan Sutadi Tandanu (korban) telah menstransfer uang Rp. 3,8 milliar ke rekening Iswahyudin, untuk keperluan lahan berikut perizinan, tapi nyatanya hal itu fiktif, dan pelaku ingkar janji bahkan menggelapkan dana yang disetor.

Menurut Ary Gariana Gania FM, PT Mitra Benua Mineral (PT. MBM)  berencana membeli lahan seluas sekitar 8000 hektare di Tebang Kacang, Sungai Raya, Kubu Raya, milik PT KAUM. Disepakati harga lahan Rp 15 miliar dan untuk perizinan Rp 12 miliar dan total keseluruhannya Rp 27 miliar.

Akhirnya, pada, Selasa, Juni 2017 terdakwa Iswahyudin menjalani persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dengan agenda mendengar pemeriksaan saksi korban.

Sementara itu, Sri Bintang Aritonang kuasa hukum Johan Sutadi Tandanu, uang tersebut merupakan biaya yang diminta terdakwa untuk mengurus perizinan PT KAUM yang terletak di Desa Tebang Kacang, Sungai Raya, Kubu Raya. Namun sejak kesepakatan yang terjadi pada Mei 2012 hingga saat ini, izin yang dijanjikan tidak kunjung dikeluarkan pemerintah Kubu Raya.

“Agendanya pemeriksaan saksi. Dalam sidang itu, ketika terdakwa dan pengecaranya diberi waktu untuk mengajukan pertanyaan, klien saya seolah digiring menjadi seorang mediator. Padahal dia adalah investor yang ditipu terdakwa,” ujar Sri Bintang Aritonang, kepada beritaborneo.com Rabu (7/6), usai persidangan di PN Pontianak.

Intinya kata Sri Bintang Aritonang, Iswahyudin sebagai terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. “Untuk itu saya berharap kepada majelis hakim lebih fokus membuktikan pidana yang dilakukan terdakwa,’’ pintanya. (Rachmat Effendi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *