Iswandi Minta UMKM Dapat Perlindungan dan Akses Pasar Modern

ADVERTORIAL – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan komitmen pihaknya dalam memperjuangkan perlindungan serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pendistribusian produk lokal ke pasar modern.
“Bagaimana kita memberdayakan dan mengangkat usaha mikro di Samarinda, termasuk hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberdayaan tadi itu,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (13/08/2025) sore.
Iswandi menyoroti kondisi banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan perlindungan layak, bahkan kerap merasa diperlakukan tidak adil. “Karena banyak usaha-usaha mikro ini tidak terlalu terlindungi dan dianak tirikan,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut, ia mengusulkan agar Raperda memuat ketentuan yang melindungi pelaku usaha ketika berhadapan dengan aparat penertiban. “Contoh tadi kita juga mengusulkan dimasukkan klausul, bagaimana usaha mikro ini kalau berbenturan dengan Satpol atau instansi lainnya jangan hanya diusir atau ditertibkan saja, tapi diberikan juga solusi,” tegasnya.
Ia menilai, tindakan penertiban tanpa diiringi solusi hanya akan merugikan pelaku usaha dan berpotensi menghilangkan mata pencaharian mereka. Untuk itu, ia mengusulkan adanya relokasi yang layak bagi usaha yang terdampak. “Kita minta juga bagaimana merelokasi tempat usaha-usaha mikro,” ujarnya.
Selain itu, Iswandi mengusulkan penyusunan peta zonasi bagi pelaku usaha mikro di Samarinda. “Saya usulkan juga untuk membuatkan peta zonasi usaha mikro ini, misalkan boleh berjualan di daerah mana-mana saja, jam berapa,” katanya.
Menurutnya, peta zonasi akan memberikan kejelasan lokasi dan aturan berjualan sehingga penegakan aturan dapat berjalan dengan tertib tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan. “Yang nanti ini juga bisa kita sosialisasikan ke mereka, kita nggak mau tidak memanusiakan manusia,” tambahnya.
Ia menegaskan, pelaku usaha mikro memiliki peran penting dalam mendorong perekonomian daerah. “Mereka juga pendukung, mensuport pertumbuhan ekonomi di Samarinda khususnya,” tegasnya.
Iswandi berharap melalui Perda ini, UMKM lokal tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga peluang yang lebih luas untuk memasarkan produk, termasuk ke jaringan pasar modern. Upaya tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam mengangkat perekonomian lokal sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang sehat bagi pelaku UMKM di Samarinda.[]
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum