Jadwal Kapal Sabang-Banda Aceh 3 Oktober, Cek Jam Berangkat
SABANG – Dua Kapal Motor Penyeberangan (KMP), yakni KMP Aceh Hebat 2 dan KMP BRR, melayani enam perjalanan pulang-pergi rute Sabang-Banda Aceh pada Sabtu (03/10/2026). Layanan dari Pelabuhan Balohan menuju Pelabuhan Ulee Lheue dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB, sedangkan dari arah sebaliknya keberangkatan pertama juga berlangsung pukul 08.00 WIB.
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Banda Aceh, Mochamad Haryanto, menyampaikan jadwal penyeberangan untuk kedua kapal tersebut pada 3 Oktober 2026.
Dari Pelabuhan Balohan Sabang menuju Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh, KMP Aceh Hebat 2 dijadwalkan berangkat pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, KMP BRR melayani keberangkatan pukul 12.00 WIB dan KMP Aceh Hebat 2 kembali berlayar pada pukul 16.30 WIB.
Sementara dari Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh menuju Pelabuhan Balohan Sabang, KMP BRR dijadwalkan berangkat pukul 08.00 WIB, disusul KMP Aceh Hebat 2 pada pukul 12.00 WIB dan KMP BRR pada pukul 16.30 WIB.
Kedua kapal tersebut merupakan layanan kapal feri yang dapat mengangkut penumpang sekaligus kendaraan. Waktu tempuh perjalanan menggunakan kapal penyeberangan tersebut sekitar dua jam, tergantung kondisi perjalanan dan perairan.
Informasi jadwal itu sebagaimana diberitakan RRI, Sabtu, (03/10/2026). Namun, waktu keberangkatan dapat berubah sewaktu-waktu karena menyesuaikan kondisi cuaca di perairan Sabang-Banda Aceh.
Selain KMP BRR dan KMP Aceh Hebat 2, KMP Papuyu dapat dikerahkan untuk membantu pelayanan penyeberangan apabila terjadi lonjakan jumlah penumpang. Pengoperasian kapal tambahan tersebut menjadi salah satu opsi untuk mengantisipasi peningkatan permintaan perjalanan pada rute Sabang-Banda Aceh pulang-pergi.
Dari sisi tarif, penumpang ekonomi dewasa dikenakan Rp35.000 per orang, sedangkan bayi dikenakan Rp4.200. Untuk kelas Very Important Person (VIP), tarif anak sebesar Rp46.000 dan dewasa Rp58.000 per orang.
Penumpang yang membawa kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp68.000 per unit. Tarif tersebut sudah termasuk tiket pengendara. Sementara itu, kendaraan mobil dikenakan Rp457.000 per unit yang sudah termasuk lima orang penumpang.
Adapun tarif bus ditetapkan Rp985.000 per unit dengan ketentuan sudah termasuk 16 orang penumpang. Besaran tarif tersebut memberikan pilihan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan bersama kendaraan pribadi maupun angkutan berkapasitas lebih besar.
Dengan enam jadwal reguler yang tersedia pada Sabtu, penumpang dapat memilih waktu keberangkatan sesuai kebutuhan. Meski demikian, calon penumpang perlu memperhatikan perubahan jadwal yang dapat terjadi akibat kondisi cuaca di jalur pelayaran sebelum berangkat menuju pelabuhan. []
Redaksi01
