Jadwal Penyeberangan Sabang-Banda Aceh Kamis 1 Oktober 2026
SABANG – Pengguna jasa penyeberangan Sabang-Banda Aceh dan sebaliknya pada Kamis, 1 Oktober 2026, memiliki enam pilihan keberangkatan kapal roll-on/roll-off (RoRo) yang dilayani secara bergantian oleh KMP Aceh Hebat 2 dan KMP BRR.
Layanan tersebut beroperasi melalui Pelabuhan Balohan Sabang menuju Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh maupun arah sebaliknya. Selain mengangkut penumpang, kapal RoRo juga dapat membawa kendaraan sehingga menjadi salah satu pilihan transportasi bagi masyarakat yang hendak bepergian antarkedua wilayah tersebut.
General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Banda Aceh, Mochamad Haryanto, menerangkan jadwal keberangkatan kapal untuk rute Sabang-Banda Aceh dan sebaliknya pada Kamis, 1 Oktober 2026, sebagaimana diberitakan RRI, Rabu, (30/09/2026).
Dari Pelabuhan Balohan Sabang menuju Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh, KMP Aceh Hebat 2 dijadwalkan berangkat pukul 08.00 WIB, disusul KMP BRR pukul 12.00 WIB. KMP Aceh Hebat 2 kemudian kembali melayani perjalanan pada pukul 16.30 WIB.
Sementara itu, dari Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh menuju Pelabuhan Balohan Sabang, KMP BRR dijadwalkan berangkat pukul 08.00 WIB. Berikutnya, KMP Aceh Hebat 2 berangkat pukul 12.00 WIB dan KMP BRR kembali berlayar pada pukul 16.30 WIB.
Perjalanan menggunakan kapal RoRo tersebut memerlukan waktu sekitar dua jam. Jadwal pelayaran tetap dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi cuaca dan perairan Sabang-Banda Aceh.
Apabila terjadi lonjakan jumlah penumpang atau pengguna jasa, layanan penyeberangan Sabang-Banda Aceh pulang-pergi juga dapat dibantu KMP Papuyu untuk menambah kapasitas angkutan.
Dari sisi tarif, penumpang dewasa kelas ekonomi dikenakan biaya Rp35 ribu per orang, sedangkan bayi Rp4.200 per orang. Untuk layanan VIP, tiket anak dibanderol Rp46 ribu dan tiket dewasa Rp58 ribu.
Pengguna kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp68 ribu per unit yang sudah termasuk tiket pengendaranya. Sementara itu, tarif mobil ditetapkan Rp457 ribu per unit dan sudah mencakup lima orang penumpang.
Adapun tarif bus sebesar Rp985 ribu per unit dengan ketentuan sudah termasuk 16 orang penumpang. Ketentuan tarif dan jadwal tersebut dapat menjadi acuan bagi masyarakat yang merencanakan perjalanan melalui jalur laut pada 1 Oktober 2026 dengan tetap memperhatikan kemungkinan perubahan jadwal akibat kondisi cuaca. []
Redaksi01
