Jalan Perumahan STV Terancam Ditutup, DPRD Samarinda Bergerak

ADVERTORIAL – Aduan terkait akses jalan menuju Perumahan STV di Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, kembali menjadi sorotan publik. Warga mengaku resah lantaran jalur utama yang selama ini mereka gunakan menuju kawasan hunian ternyata bermasalah dalam kepemilikan lahan. Saat membeli rumah, penghuni dijanjikan adanya jalan masuk yang legal dan aman, namun belakangan terungkap bahwa lahan tersebut belum dibebaskan oleh pengembang.
Situasi ini memunculkan keresahan karena akses menuju rumah bisa sewaktu-waktu ditutup oleh pemilik tanah. Persoalan tersebut kemudian disampaikan warga kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda untuk mendapatkan kejelasan. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pihaknya menerima laporan langsung dari masyarakat yang merasa dirugikan. “Laporan warga tentang perumahan STV yang masyarakat ini merasa dibohongi, karena ketika mereka dulu waktu beli perumahan itu ada jalan akses masuk,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD, Kamis (11/09/2025) siang.
Samri menuturkan, dari aduan yang diterima, akses jalan itu kini diklaim sebagai milik pribadi yang belum dibebaskan maupun dibayar oleh pengembang. “Tiba-tiba belakangan ini, ternyata jalan akses masuk itu diklaim oleh pemilik lahan bahwa itu adalah lahan mereka yang belum dibayar atau belum dibebaskan oleh developer,” katanya.
Ia menilai permasalahan ini perlu segera ditangani agar tidak menimbulkan ketegangan antara warga, pemilik lahan, dan pihak pengembang. Menurutnya, masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum serta jaminan bahwa akses ke rumah mereka tidak akan ditutup. “Itulah dasarnya kemudian mereka datang mengadu ke sini untuk mencari solusi,” ucapnya.
Samri mengungkapkan, pemerintah kota melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) sebelumnya menyebut Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi, telah berkomitmen membantu proses pembebasan lahan tersebut. “Untuk solusinya sementara ini, tempo hari katanya warga ini dari Dinas Perkim juga ada menyampaikan bahwa Wakil Walikota, Pak Rusmadi, ketika itu, pernah kolokasi dan berjanji akan dibantu oleh pemerintah kota dalam hal pembebasan lahan,” terangnya.
Ia menambahkan, DPRD akan segera meminta klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) mengenai tindak lanjut arahan dari Wakil Wali Kota. “Makanya, nanti kami akan konfirmasi dari pihak PU akan kita panggil,” tegasnya.
Samri menekankan bahwa penyelesaian masalah ini mendesak dilakukan karena menyangkut hak warga untuk mendapatkan akses yang layak menuju tempat tinggal mereka. “Karena waktu itu Wakil Walikota memerintahkan kepada PU untuk menyelesaikan masalah ini, nah itu yang mau kita konfirmasi nanti,” pungkasnya.[]
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum