Jual Petasan Harus Berizin

petasanRamadan, sudah menjadi kebiasaaan warga untuk bermain petasan yang kadang berujung meresahkan warga.Namun Kepolisian Resor (Polres) Balikpapan melarang keras peredaran petasan selama bulan puasa. Pihaknya dalam waktu dekat bakal melakukan razia terhadap penjual petasan yang dianggap membahayakan keselamatan orang lain.

“Intinya kami siap untuk melakukan razia terhadap petasan atau mercon yang mengganggu keamanan. Apalagi jika mengganggu orang yang sedang ibadah Ramadan,” kata Kapolres Balikpapan, AKBP Andi Azis Nizar.

Menurut Andi-sapaan akrab kapolres, pihaknya masih menunggu petunjuk dari instansi terkait untuk melakukan razia.  Karena saat ini, kepolisian masih fokus pada pengamanan Operasi Mantap Brata Mahakam guna mengamankan Pemilu Presiden (Pilpres) yang sedang memasuki tahap kampanye dan puncaknya pada pencoblosan 9 Juli nanti.

“Kami tetap melakukan razia bekerja sama dengan instansi terkait untuk merazia penjual mercon ini,” tandas Kapolres Andi kepada Balikpapan Pos dihubungi melalui telepon selularnya, Sabtu (14/6) kemarin.

Pria murah senyum ini mengakui, pelaksanaan razia terhadap penjual dan pengguna petasan ini akan dimaksimalkan seminggu sebelum Leparan.“Biasanya razia ini akan digelar 7 hari sebelum lebaran dalam operasi Ketupat Mahakam 2014. Sekarang ini kami masih fokus pada operasi Mantap Brata Mahakam untuk mengamankan pilpres,” ujar perwira berpangkat dua bunga di pundak ini.

Biasanya kata Dia, razia ini akan digelar bersama Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta instansi terkait lainnya. “Biasanya razia petasan ini akan dilakukan tim gabungan,” terang mantan Kabag Binlatops Biro Ops Polda
Kaltim ini.

Dia menambahkan, biasanya sebelum melakukan operasi akan dilakukan rapat bersama antara pemkot dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) membahas potensi yang bakal terjadi di bulan Ramadan dan Lebaran Idul Fitri. “Biasanya ada rapat antara kami dan pemkot,” pungkasnya.

Sekadar informasi, kembang api diperobelehkan. Berbeda dengan petasan yang menggunakan mesiu. Jika menggunai miset, syaratnya maksimal mesiu 25 gram, kalau lebih, ditangkap. Begitu juga diameternya maksimal berukuran 2 cm. Kalau lebih harus ada izin khusus dari Mabes Polri.

Selain harus memiliki izin impor atau produksi dari Badan Intelijen dan Keamanan Mabes Polri, petasan yang berukuran kurang dari 2 cm juga harus dilengkapi surat keterangan pemasaran dan penjualan dari Direktorat Intelkam Polda Kaltim.

Hal ini diatur dalam Undang- undang (UU) Kembang Api Tahun 1932 dan Peratuan Kapolri (Perkap) No II Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan perbedaan antara kembang api yang diizinkan dan dilarang. Jajaran polres biasanya juga memberikan surat keterangan penjualan kepada agen resmi yang telah memiliki izin menjual sekaligus mengantongi surat keterangan Direktorat Intelkam Polda Kaltim.

Jika memang melanggar, para pelaku juga bias dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 berkaitan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya selama 20 tahun. [] RedFj/BP