Kader NasDem Pernah Dilaporkan Provokasi Rakyat, Ini Perkembangannya
JAKARTA-Masih ingat dengan pernyataan Ketua Fraksi Nasdem di DPR Viktor Laiskodat yang sempat menghebohkan dengan pidatonya di depan konstituennya di NTT pada Agustus 2017 silam. Dalam statemennya kader NasDem tersebut menyinggung empat partai politik yang dianggapnya mendukung khilafah dan anti-Pancasila.
Empat partai yang disebut Viktor berang. Berbekal rekaman video pidato, mereka melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri. Partai Gerindra sebagai pelapor pertama mengatakan Viktor telah memprovokasi rakyat.
“Viktor Laiskodat sebagai kader NasDem telah memprovokasi rakyat untuk saling membunuh, itu di antaranya sesama anak bangsa diperintahkan untuk membunuh. Gimana Viktor Laiskodat itu menyatakan, kalau dia yang datang ke kita, daripada kita yang dibunuh, kita bunuh duluan. Itu salah satu,” ujar Ketua DPP Gerindra Iwan Sumule di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).
Iwan menyebut Viktor melemparkan pernyataan bohong karena menyebut Gerindra mendukung kelompok ekstremis. Padahal, menurutnya, Gerindra jelas mengedepankan Pancasila sebagai dasar partai.
“Hal yang menurut saya adalah sebuah kebohongan karena di visi-misi Partai Gerindra sudah sangat jelas adalah mempertahankan kedaulatan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sementara, tuduhan Viktor Laiskodat kepada Partai Gerindra salah satunya ditempatkan di urutan nomor satu sebagai partai yang mendukung terwujudnya negara khilafah,” ujar Iwan.
Partai NasDem langsung pasang badan. Mereka memberikan batuan hukum bagi Viktor.
NasDem berkeyakinan apa yang diucapkan oleh Viktor tidak salah. Dia menyampaikan kondisi bangsa saat itu.
“Jelas dong (memberi bantuan hukum), kan kita satu kesatuan beliau bertugas ke NTT dalam rangka reses bertemu dengaan konstituen. Kemudian di sana menyampaikan kegelisahannya di masyarakat bahwa sudah banyak terjadi intoleransi oleh banyak oknum-oknum LSM, dan kemudian setelah itu ada celetukan dia jawab,” kata Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani saat menjawab pertanyaan apakah akan memberi bantuan hukum, saat ditelepon, Sabtu (5/8) malam.
Polisi menindaklanjuti laporan dengan memanggil pelapor dan Partai Nasdem. Iwan, selaku pelapor kecewa dan merasa penyidik lambat menindaklanjuti laporannya.
“Saya menyesalkan ada keterlambatan yang kurang merespon laporan. Sementara saya melihat bahwa ketika ada posting-an di medsos, polisi sangat responsif, bahkan sangat cepat reaksinya menangkap. Sementara kita tahu si Viktor ini berpidato di dunia nyata,” kata Iwan di Bareskrim, Senin (11/9).
Tiga bulan berlalu, Polri justru memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus kader NasDem. Alasannya anggota dewan memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR sehingga tidak bisa diproses.
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf  Nahak menegaskan pidato itu dilakukan saat Viktor melaksanakan tugas sebagai anggota dewan. Saat itu, anggota dewan menjalani masa reses dan menemui konstituen di daerah pemilihannya.
“Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas. Ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur Undang-Undang MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR. Sudah hasil penyelidikan,” kata Herry, Selasa (21/11).
Polisi pun melemparkan kasus pidato ini kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), “Kewenangan ada di MKD, bukan di polisi karena hak imunitas. Jadi MKD yang berhak mengatakan di situ ada pelanggaran etika atau tidak,” tutur Herry.(tim)