KAI Daop 8 Sesuaikan Tarif Khusus, Tiket Eksekutif Naik hingga Rp60 Ribu
SURABAYA – Pelanggan kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya perlu menyiapkan anggaran perjalanan lebih besar mulai 12 Oktober 2026. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan penyesuaian tarif khusus dengan kenaikan Rp10.000 hingga Rp60.000 untuk kelas eksekutif dan Rp10.000 hingga Rp55.000 untuk kelas ekonomi.
Penyesuaian ini berlaku pada sejumlah relasi perjalanan yang menyediakan fasilitas tarif khusus. Besaran tarif setelah perubahan ditetapkan mulai Rp45.000 hingga Rp360.000 untuk kelas eksekutif, sedangkan kelas ekonomi berkisar Rp35.000 hingga Rp205.000, bergantung pada rute, kelas pelayanan, dan kereta api yang dipilih.
Manajer Hubungan Masyarakat (Humas) KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono mengatakan informasi tersebut disampaikan agar pelanggan dapat memperhitungkan biaya perjalanan sebelum membeli tiket. Hal itu disampaikannya di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu, (10/10/2026).
“Kami menyampaikan informasi penyesuaian Tarif Khusus ini agar pelanggan dapat mengetahui perubahan tarif sebelum melakukan pemesanan tiket,” kata Mahendro di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (10/10/2026).
Sejumlah rute yang memperoleh fasilitas tarif khusus meliputi perjalanan pulang-pergi (PP) Surabaya Gubeng–Madiun, Surabaya Gubeng–Jombang, Surabaya–Jember, Surabaya–Probolinggo, Surabaya–Malang, Surabaya–Cepu, Surabaya–Semarang Tawang, Malang–Madiun, Malang–Kediri, Malang–Blitar, serta Malang–Yogyakarta.
Fasilitas tersebut tersedia pada sejumlah kereta api dengan layanan kelas ekonomi hingga eksekutif. Kereta yang termasuk di antaranya Argo Wilis, Argo Semeru, Bima, Turangga, Ranggajati, Mutiara Selatan, Sancaka, Pasundan, Logawa, Jayabaya, Gajayana, Malabar, Sembrani, Harina, Dharmawangsa, Gumarang, dan Kertajaya.
Mahendro menjelaskan, tarif khusus menjadi alternatif biaya perjalanan untuk relasi dan layanan tertentu. Namun, penggunaannya tetap bergantung pada kuota tempat duduk dan ketentuan yang berlaku.
Pelanggan dapat membeli tiket melalui loket stasiun menggunakan mekanisme pembelian langsung atau go-show, mulai dua jam sebelum jadwal keberangkatan kereta dari stasiun asal, selama kuota masih tersedia.
Pilihan lainnya adalah memesan tiket secara daring melalui aplikasi Access by KAI dan situs resmi KAI di kai.id. Pelanggan disarankan memeriksa tarif terbaru, jadwal keberangkatan, rute, serta ketersediaan tempat duduk melalui kanal resmi sebelum menyelesaikan transaksi.
“KAI berkomitmen untuk terus menyediakan informasi layanan yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat,” tuturnya.
Dengan penyesuaian yang mulai berlaku pada 12 Oktober 2026, calon penumpang diimbau merencanakan perjalanan dan membandingkan pilihan tarif sesuai kebutuhan agar dapat menyesuaikan anggaran serta memperoleh tiket berdasarkan ketersediaan yang berlaku. []
Redaksi01
