Kaltim Pastikan PPPK Siap Layani Publik Bebas KKN

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terus menunjukkan komitmen serius dalam mencetak aparatur sipil negara (ASN) yang tidak hanya piawai dalam urusan teknis, tetapi juga menjunjung tinggi integritas dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).
Hal tersebut ditegaskan kembali dalam penutupan kegiatan orientasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Kaltim, yang berlangsung di Aula Utama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim Corporate University, Jalan H.A.M. M Rifaddin, Nomor 88, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda, Jumat (02/05/2025).
Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa orientasi bukan sekadar tahapan formalitas administratif. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi upaya terencana untuk menanamkan nilai dasar profesionalisme serta membangun aparatur yang netral, akuntabel, dan siap memberikan pelayanan publik berkualitas.
“Pemerintah, melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah bertekad untuk mengelola aparatur sipil negara menjadi semakin profesional,” ungkap Nina Dewi di hadapan para peserta.
Ia menekankan bahwa regulasi tersebut menjadi tonggak penting pembaruan tata kelola manajemen ASN yang lebih modern. Setiap PPPK diwajibkan menjalani proses pembekalan sesuai ketentuan, agar benar-benar memahami peran strategisnya dalam mendukung agenda pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada hasil.
Dalam orientasi ini, peserta juga diberikan pemahaman mendalam terkait kewajiban pengembangan kompetensi. Nina menjelaskan, ASN diwajibkan secara rutin meningkatkan kapabilitas diri, baik melalui pendidikan formal, pelatihan, maupun pengalaman kerja yang relevan.
“Pengembangan kompetensi pegawai merupakan hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian bagi pemerintah provinsi dan seluruh pimpinan instansi,” tegasnya.
Ia merinci, ketentuan pengembangan diri yang berlaku saat ini menetapkan bahwa PNS wajib memenuhi minimal 20 jam pelajaran (JP) per tahun, sedangkan PPPK dapat mengikuti pengembangan kompetensi hingga 24 JP per tahun. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan setiap aparatur tetap adaptif terhadap perkembangan zaman dan tuntutan pelayanan masyarakat yang semakin kompleks.
Kegiatan orientasi yang berlangsung sejak 28 April 2025 hingga 2 Mei 2025 ini diikuti oleh 165 peserta dari lima angkatan. Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional (PKMF), Rina Kusharyanti, dalam laporannya menyampaikan bahwa materi orientasi mencakup empat agenda utama. Mulai dari penguatan wawasan bela negara, internalisasi nilai dasar ASN, pemahaman etika birokrasi, hingga pengenalan peran PPPK dalam ekosistem smart governance.
Sebagai penutup, acara juga diisi dengan pemutaran video persembahan dari para peserta orientasi. Tayangan tersebut menjadi simbol komitmen pengabdian sekaligus pengingat bahwa tanggung jawab aparatur bukan hanya kepada lembaga, tetapi juga kepada masyarakat yang mereka layani.
Penulis: Nur Quratul Nabila | Penyunting: Enggal Triya Amukti | ADV Diskominfo Kaltim