KASN Lakukan Diseminasi Penilaian Kinerja dan Disiplin PNS
PROBOLINGGO (Prudensi.com)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI melakukan diseminasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Senin (21/11/2022).
Kegiatan yang digelar di ruang pertemuan Jabung III Kantor Bupati Probolinggo ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) di lingkungan Pemkab Probolinggo. Selama kegiatan mereka mendapatkan materi dari Komisioner ASN RI Bidang Pengisian JPT Wilayah 1 Rudiarto Sumarwono dibantu Asisten KASN Bidang Monev JPT 1 John Ferianto dan Tenaga Ahli KASN Pokja JPT 1 Pandu Wibowo.
Plt Asisten Administrasi Umum Sekretris Daerah Kabupaten Probolinggo dr. Mansur mengungkapkan penyelenggaraan diseminasi ini didasari upaya mendukung implementasi dan meningkatkan pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil sebagai Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sebagaimana kita maklumi bersama bahwa PP Nomor 30 Tahun 2019 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 merupakan satu kesatuan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan profesionalitas pegawai melalui peningkatan kinerja dan disiplin pegawai,” ujarnya.
Menurut Mansur, PP Nomor 30 Tahun 2019 secara substansi mengatur penilaian kinerja pegawai terhadap hasil kerja dan perilaku kerja yang dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut dan sistem informasi kinerja PNS.
“Sedangkan PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran, jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin, batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin,” jelasnya.
Mansur menambahkan saat ini Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui BKPSDM sudah berikhtiar merintis sistem aplikasi pengelolaan kinerja pegawai berbasis web dan mobile/android bernama E-Stamina (akronim dari Endless Sistem Manajemen Kinerja Aparatur) yang menggabungkan proses bisnis kedua ketentuan dimaksud yaitu pengelolaan kinerja dan disiplin jam kerja pegawai.
“Dengan E-Stamina dapat diketahui kinerja harian pegawai yang terhubung dengan kinerja atasan, kinerja pimpinan, kinerja organisasi dan kemudian terintegrasi dengan sistem tunjangan pegawai serta sistem manajemen talenta pegawai,” terangnya.
“Dengan adanya diseminasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kita terhadap pengelolaan kinerja dan disiplin pegawai, meningkatkan kepatuhan pegawai dan membangun citra yang positif bagi institusi Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” tambahnya.
Sementara Komisioner ASN RI Bidang Pengisian JPT Wilayah 1 Rudiarto Sumarwono menyampaikan materi tentang menata birokrasi untuk mewujudkan Kabupaten Probolinggo yang sejahtera, berkeadilan, mandiri, berwawasan lingkungan dan berakhlak mulia.
Menurutnya, sistem merit menurut Undang-undang (UU) ASN adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
“Tujuannya, merekrut ASN yang profesional dan berintegritas dan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya, mempertahankan ASN melalui pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat serta melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit (nepotisme, primordialisme dan lain sebagainya),” katanya.
Rudiarto menjelaskan pembinaan kinerja dilakukan melalui bimbingan kinerja dan konseling kinerja. Bimbingan kinerja diberikan pejabat penilai secara individu/kelompok dan wajib membuat rekaman proses bimbingan dan penilaian kompetensi PNS.
“Konseling kinerja terhadap PNS yang memiliki permasalahan pada perilaku kerja yang dapat mempengaruhi pencapaian target kinerja dilaksanakan secara individual,” pungkasnya.(Abdullah)