Kasus Terjun Dari Lantai 22 Bukanlah Peristiwa Menghabisi Diri Sendiri, Tapi Majemuk

JAKARTA UTARA – Psikolog Forensik Reza Indragiri, menilai kasus satu keluarga yang terjun dari Apartemen Teluk Intan, Jakarta Utara bukan sepenuhnya bunuh diri, melainkan terdapat unsur pidana, yakni pembunuhan. Pernyataan itu disampaikan Reza dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Selasa (12/03/2024).

“Pihak kepolisian di dalam pendataan mereka harus memasukkan kasus ini ke dalam dua kolom, satu kolom bagaimana ada orang-orang yang mengakhiri hidup mereka dengan cara salah seperti itu, tapi juga harus memasukkannya dalam kolom pembunuhan, karena ini merupakan kasus pidana,” kata Reza.

Reza menyatakan kasus itu disebut bunuh diri bersama-sama jika ada kehendak dan kesepakatan atau konsensual bersama untuk melakukan perbuatan tersebut. Namun, ia kemudian menyoroti adanya dua orang korban yang merupakan anak di bawah umur.

Meskipun disebut ada kesepakatan bersama, ia menegaskan hal itu tidak bisa dibenarkan, lantaran ada anak yang menjadi korban. Dalam situasi apa pun, Reza menilai, anak-anak harus dipandang sebagai manusia yang tidak memberikan persetujuannya bagi aksi bunuh diri.

“Pada kasus ini ada dua orang anak, ketika kita memasukkan unsur anak dalam pembahasan isu-isu yang ekstrem semacam ini, kita tidak bisa lagi menggunakan kata kehendak dan kesepakatan terhadap anak-anak tersebut,” jelasnya.

“Dengan kata lain, keberadaan anak-anak dalam situasi yang menyedihkan dan menakutkan itu justru sebaliknya, bahwa ini bukan kemauan mereka, dan anak-anak itu tidak memberikan kesepakatan, tidak masuk dalam sebuah konsensus untuk melakukan aksi sedemikian rupa,” ucapnya.

Sehingga, penggunaan kosakata kehendak dan kesepakatan, lanjut dia, tidak relevan dalam kasus tersebut, dan anak bergeser posisinya menjadi sekumpulan manusia yang dipaksa, diharuskan dan tidak diberikan ruang untuk keluar dari situasi sangat berbahaya tersebut.

“Saya tidak akan membingkai ini bukan peristiwa tunggal yaitu peristiwa menghabisi diri sendiri, tetapi ini peristiwa majemuk. Terhadap anak, mereka justru adalah korban pidana, korban pembunuhan. Karena ini merupakan kasus pidana,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, satu keluarga yang terdiri dari empat orang, tewas usai diduga bunuh diri dengan melompat dari lantai 22, Apartemen Teluk Intan, Tower Topas, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), Sabtu (09/03/2024).

Satu keluarga tersebut terdiri atas ayah berinisial EA (51), ibu AEL (50), dan dua anaknya yang berusia remaja yakni perempuan berinisial JL (15) dan laki-laki JWA (13). “Keempat korban diduga melompat dari Rooftop apartemen tersebut,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Penjaringan Komisaris Polisi (Kompol) Agus Ady Wijaya, Minggu (10/03/2024).

Agus menjelaskan, berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) apartemen, keluarga tersebut terjun dari lantai 22 dengan tangan saling terikat. “Pada saat terjatuh itu masih dalam kondisi EA dan JL terikat tangannya dengan tali yang sama, AEL terikat tali yang sama dengan JWA, ikatan tali tersebut mengikat,” jelasnya.

Sementara dari hasil identifikasi Indonesia Authomatic Fingerprint Identification System (Inafis), korban mengalami luka berat di bagian kepala, tangan, dan kaki. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *